KPID Evaluasi Uji Coba Siaran Radio Komunitas

  • 27 Nov
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menggelar klarifikasi aspek program siaran dalam rangka Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) Perkumpulan Radio Komunitas Suara 17 Semarang, Senin (27/11).  Klarifikasi uji coba siaran yang digelar di Lantai III Kantor KPID Jawa Tengah itu dihadiri para komisioner KPID Jawa Tengah dan pemohon radio komunitas Suara 17.

Ketua KPID Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo menyatakan, secara filosofis radio komunitas didirikan oleh sebuah komunitas yang menginginkan adanya informasi alternatif. Jangan sampai informasi radio hanya dikuasai oleh radio swasta. Radio komunitas pun jangan meninggalkan komunitasnya, tapi harus berfungsi untuk kepentingan komunitasnya.

“Radio komunitas itu dari, oleh, untuk dan tentang komunitas,” kata Budi saat membuka acara.

Dia meminta agar Radio Komunitas Suara 17 Semarang bisa memberikan kemanfaatan bagi komunitas atau masyarakat setempat. Konten siaran radio komunitas harus lebih baik jika dibandingkan dengan jasa penyiaran lain.

Menurut Budi, Radio Suara 17 yang didirikan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang harus menjadi radio pendidikan yang berkualitas baik. Radio ini bisa menyuarakan kepentingan pendidikan, menampung aspirasi publik hingga menjadi alat kontrol sosial.

Ditambahkan, KPID Jawa Tengah meminta agar Suara 17 menyajikan konten siaran yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan komunitas di sekitar kampus Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Misalnya dengan memperbanyak wawancara dengan para dosen, mahasiswa dan masyarakat di kampus. Jangan hanya menyajikan hiburan tapi sajikanlah konten siaran yang mengandung pendidikan, informasi, dan kontrol sosial.

Dia mencontohkan radio Suara 17 bisa menyajikan informasi tentang reviu buku maupun jurnal. Jika radio mampu menyajikan informasi reviu buku dan jurnal-jurnal maka isi siarannya akan sangat bagus dan bermutu.

Tidak hanya itu, Budi juga menekankan agar Radio Suara 17 tidak memperbanyak konten siaran yang bersumber dari internet dan media sosial. Apalagi, dunia internet adalah dunia hutan belantara yang terkadang sulit membedakan mana fakta, opini, kabar bohong, fake news, bahkan ada pula ujaran kebencian dan informasi yang mengandung SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Hindari pula penggunaan bahasa asing. Sebaliknya, radio mereka harus melestarikan bahasa lokal.

Kunawi selaku pemohon radio komunitas Suara 17 berjanji akan membuat konten yang berkualitas.

“Melalui lembaga penyiaran Radio Suara 17 akan terbangunnya komitmen dan konsistensi pengembangan pengetahuan melalui multimedia informasi, pendidikan, dan kepedulian sosial,” katanya.

Dalam forum klarifikasi EUCS itu, radio Suara 17 memutar contoh-contoh program siaran baik materi mata acara maupun iklan komersil dan iklan layanan masyarakat.

Setelah melakukan evaluasi uji coba siaran, KPID Jawa Tengah akan mengajukan berkas radio Suara 17 ke KPI Pusat untuk ikut forum rapat bersama (FRB). Melalui FRB inilah nanti akan diputuskan apakah Radio Suara 17 bisa mendapatkan izin ataukah tidak. (KPID Jateng)

Berita Terkait