Kerja Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Mulai Tampak

  • 07 Jun
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Jawa Tengah adalah salah satu provinsi yang tanggap dalam merespon Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 September 2017, Gubernur Jawa Tengah menindaklanjuti dengan SK Nomor 561/ 101/ 2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Pembentukan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Provinsi Jawa Tengah.

“Kehadiran satgas yang kini juga telah terbentuk di 35 kabupaten/ kota, merupakan salah satu upaya bersama-sama dalam mendukung terciptanya iklim berusaha yang kondusif,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP dalam Rakor Evaluasi Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Jateng di Wisma Perdamaian, Rabu (6/6).

Kondusivitas yang terbangun, lanjut dia, menjadikan Jawa Tengah sebagai  ladang subur investasi. Dan itu terbukti dengan capaian investasi yang melampaui target di triwulan pertama 2018 sebesar Rp 16,1 triliun. Jauh melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 12 triliun.

“Kehadiran satgas sudah bisa dirasakan oleh para pelaku usaha di Jawa Tengah karena mereka antara lain mendapat pengawalan terhadap izin berusaha yang telah diterbitkan, pengawalan merealisasikan proyek, dan memfasilitasi penyelesaian hambatan yang dihadapi investor, sejak dari tahap persiapan,” urai Sekda.

Meski  kerja satgas sudah mulai menampakkan hasil, Sri Puryono tetap berpesan agar kinerja mereka terus ditingkatkan. Terutama dalam menjaga sinergitas dengan kabupaten/ kota. Sebab, kabupaten/ kota yang memiliki lahan untuk kawasan industri. Di samping itu, mesti senantiasa memegang tagline mudah, murah, dan cepat dalam melayani. Tidak boleh ada lagi “main-main” di belakang.

 

Penulis : Rt, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

Berita Terkait