Kenalkan “Appraisal” kepada Masyarakat

  • 12 Nov
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Keberadaan profesi penilai (appraisal) belum sepenuhnya dimengerti masyarakat. Namun, peran mereka tidak dapat dipandang sebelah mata.

Saat menghadiri Simposium Nasional bertajuk “Urgensi Undang-Undang Penilai dalam Akselerasi Pembangunan untuk Kemaslahatan Negeri” di Gumaya Hotel, Senin (12/11), Plh Gubernur Jawa Tengah H Taj Yasin Maimoen menyampaikan peran penting appraisal salah satunya dapat ditinjau dari profesionalitas mereka dalam menentukan nilai pembebasan lahan, demi mendukung program pembangunan infrastruktur pemerintah. Terlebih, saat ini pemerintah gencar melaksanakan proyek strategis nasional maupun proyek provinsi dan kabupaten/ kota, seperti jalan, jembatan dan lainnya.

Diakui, profesi penilai belum terlalu familier di masyarakat. Karenanya, penting untuk mengenalkan profesi appraisal kepada masyarakat. Apalagi, mereka sering berhadapan dengan masyarakat, bahkan tak jarang pula ngotot-ngototan saat terjadi selisih harga.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa pembebasan tanah masih sering terjadi selisih harga, ngotot-ngototan, bahkan meminta lebih atau mengeruk keuntungan. Kehadiran Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) memberikan gambaran kepada masyarakat kami, bahwa pembebasan lahan bukan kami (pemerintah) semata-mata yang menilai, tetapi ada lembaga khusus yang bertugas menilai besaran tanah yang akan dibebaskan,” bebernya.

Pria yang akrab disapa Gus Yasin ini menekankan, appraisal diharapkan tidak hanya memahami tugas-tugas teknisnya, namun juga memahami aturan yang berlaku. Seperti memahami bagaimana kontrak yang benar, teknis hukum bidang di mana mereka memberikan jasa, dan lainnya.

“Seorang penilai juga harus terus mengembangkan kualitas diri melalui pendidikan dan pelatihan. Jadi, ketika kita menempatkan appraisal public, maka dia merupakan tenaga yang ahli di bidangnya. Sehingga tidak diragukan lagi hasil penilaiannya,” jelasnya.

Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah itu menambahkan, di tengah tuntutan atas profesionalitas tim penilai, perlindungan terhadap profesi tersebut juga mesti dikuatkan. Oleh sebab itu, pihaknya mendukung penuh keinginan akan lahirnya Undang-Undang Penilai agar ada kepastian hukum terhadap komunitas profesi ini.

“Di Undang-undang itu ada aturan main yang jelas ketika memberi jasa penilaian, termasuk punya kode etik profesi, agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang.  Namun yang tidak kalah penting pula, dalam sebuah Undang-undang semangatnya adalah mampu menjamin rasa keadilan dan memberikan tingkat kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkas putera ulama kharismatik KH Maimoen Zubair itu.

 

Penulis : Ar, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

 

Berita Terkait