Kapal Di Bawah 10 GT Tak Lagi Dibebani Perizinan

  • 20 Sep
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Kapal berukuran kurang dari 10 gross ton (GT) tak lagi dibebani dengan perizinan yang bermacam-macam. Namun, nelayannya tidak dibolehkan menggunakan alat tangkap cantrang lagi.

Hal itu ditegaskan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti saat memberikan bantuan Alat Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan kepada Nelayan di Balai Besar Pelelangan Ikan Semarang, Rabu (19/9). Dalam kesempatan itu Menteri Susi didampingi Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP.

Menurutnya, pemerintah telah berkomitmen menjaga laut untuk kesejahteraan nelayan. Sudah semestinya nelayan pun ikut menjaga laut, salah satunya dengan meninggalkan cantrang dan beralih menggunakan alat yang ramah lingkungan.

“Kalau pemerintah melakukan pelarangan, bukan untuk menghentikan sampeyan punya mata pencaharian, tapi untuk mengalihkan. Kan bukan dilarang menangkap sama sekali. Cuma melaut ganti alatnya,” kata Menteri Susi saat memberikan sambutan.

Susi memberikan pemahaman, penggantian alat tangkap ikan bertujuan untuk melindungi mata pencaharian para nelayan sendiri. Sebab, apabila masih menggunakan cantrang, akan mengangkat semua ikan, termasuk ikan berukuran kecil seperti ruca, karena jaringnya masuk hingga ke dasar laut. Habisnya ikan berukuran kecil membuat keseimbangan laut dangkal terganggu. Jumlah ikan lama kelamaan berkurang. Ikan berukuran besar pun tak lagi mau menepi karena tidak ada ikan yang dimakan. 

Nek iwake entek, arep apa. Iku sing kudu dipikir. Laut kudu dijaga. Nek laute sehat, rajungannya banyak lagi, srimping banyak lagi, tengiri banyak lagi, bawal putih ada lagi, sekarang sudah Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta (per kilogram) harganya. Tapi, kalau orang pantura ndak bisa panen bawal putih lagi, jalaran laute digaruk saben dina,” ujarnya.

Susi sangat berharap, nelayan mau beralih ke alat tangkap ramah lingkungan. Sebab, pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan nelayan, sekaligus membangun industri kemaritiman yang besar. Untuk mewujudkan itu dibutuhkan nelayan yang sehat, kuat, dengan permodalan yang dibantu pemerintah untuk dapat melaut, mengisi laut dengan kekuatan armada nelayan dalam negeri.

“Presiden juga sudah membuat Perpres (nomor) 44 (Tahun 2016 tentang Perikanan Tangkap), di mana nelayan asing, kapal asing, modal asing, tidak boleh lagi turun di industri perikanan tangkap. Dadi nek wong asing kuwi ora oleh ndemok iwak, ora oleh duwe kapal, ora oleh modali tuku kapal. Penangkapan ikan cuma milik nelayan Indonesia, pengusaha Indonesia. Jadi kalau masih lihat orang asing di tengah laut, laporin sama ibu,” tandasnya.

Ditambahkan, untuk memudahkan nelayan melaut, Susi juga sudah membuat surat edaran kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk membebaskan segala bentuk izin melaut bagi kapal berukuran di bawah 10 GT. Selain memudahkan untuk melaut, pembebasan izin juga bertujuan agar Polair dan Angkatan Laut tidak melakukan penindakan di tengah laut.

“Ibu minta tolong sekali, kapal-kapal di bawah 10 GT jangan dibebani izin-izin lagi Pak Ganjar, Pak Bupati/ walikota. Sampeyan (nelayan) mangkat nggawa jaring laut. Tapi ora keno nganggo cantrang. Nek nganggo cantrang tak perintah polisi karo angkatan laut,  tak kon nangkap neh. Nggak boleh pakai cantrang. Itu saja syaratnya. Nek ora, mengko tak suruh bikin izin-izin sing banyak, ben ora bisa nglaut,” katanya tegas.

Untuk peralihan alat tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan bantuan 690 paket alat penangkap ikan ramah lingkungan, kepada nelayan di pantai utara Jawa Tengah yang melaut dengan kapal berukuran di bawah 10 GT. Alat tangkap yang diberikan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP tersebut berupa jaring insang (gillnet milenium) permukaan, jaring insang dasar dan bubu lipat rajungan tipe kubah.

Paket alat tangkap ikan ramah lingkungan tersebut diberikan kepada nelayan Kota Semarang sebanyak 91 paket, Kabupaten Batang 30 paket, Kabupaten Demak tiga paket, dan Kabupaten Jepara mendapat paket terbanyak, yakni 211 paket. Selanjutnya adalah Kabupaten Kendal 36 paket, Kabupaten Brebes 67 paket, Kabupaten Pekalongan 25 paket, Kabupaten Pemalang 125 paket,  Kabupaten Rembang 67 paket, Kota Tegal 31 paket dan Kabupaten Tegal sebanyak empat paket. Bagi nelayan yang belum menerimanya, akan diserahkan pada jadwal berikutnya.

Pada kesempatan itu, Susi juga menyampaikan, kementeriannya kini juga memberikan asuransi bagi nelayan. Nilai manfaat yang diterima nelayan bagi yang mengalami kecelakaan sampai meninggal dunia akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta, untuk cacat tetap Rp 100 juta, dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan. Sedangkan jaminan santunan kecelakaan di luar aktivitas penangkapan ikan Rp 160 juta jika meninggal dunia, Rp 100 juta bagi yang mengalami cacat tetap, dan Rp 20 juta untuk pengobatan.

“Cover asuransi tahun ini 500.000 orang. Target yang diasuransikan kalau bisa seluruh nelayan Indonesia. Tapi saat ini data belum masuk semua. Perkiraan, jumlah seluruh nelayan kita sekitar 2,7 juta nelayan,” bebernya

Premi asuransi tersebut sepenuhnya ditanggung pemerintah bekerja sama dengan PT Jasindo. Berdasarkan kesepakatan dengan Jasindo, usia yang ditanggung mulai 18 hingga 65 tahun. Namun, berdasarkan masukan nelayan yang meminta usia hingga 70 tahun, Menteri Susi mengabulkannya. Asuransi yang diberikan bertujuan untuk membantu keluarga nelayan, apabila tulang punggung keluarganya mendapat musibah.

Sementara itu Gubernur Ganjar Pranowo berharap proses peralihan alat tangkap bisa berjalan lancar. Tentunya dengan pendampingan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Dia juga menyampaikan aspirasi nelayan agar alat penangkap ikan ramah lingkungan yang sudah diberikan pihak kementerian bisa dimodifikasi sesuai lokalitas yang ada, mengingat kondisi perairan masing-masing wilayah berbeda. Namun tentunya tidak mengubah esensi jaring tersebut.

Ganjar juga berharap payung hukum penggunaan alat tangkap yang diterapkan lebih luwes. Sehingga tidak menimbulkan persoalan baru. Selama masa transisi, pihak kepolisian pun diharap ikut memberikan pengayoman dan perlindungan kepada nelayan.

 

Penulis: Rt, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

 

Berita Terkait