Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Kantor Gubernur Rumah Rakyat Diresmikan, Ahmad Luthfi : Siapa pun Boleh Mengadu Langsung
- 05 May
- ikp
- No Comments

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi didampingi Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, dan Sekda Sumarno, meresmikan Kantor Gubernur Rumah Rakyat dan Program Beasiswa Luar Negeri, di kompleks kantor Gubernur Jateng, Semarang, Senin (5/5/2025). Keberadaan Kantor Gubernur Rumah Rakyat, menjadi tempat masyarakat menyampaikan permasalahannya.
“Kantor gubernur ini tidak hanya tempat kerja saya gubernur, wakil gubernur, Pak Sekda. tetapi rumah ini kita gunakan, kantor ini kita gunakan untuk melakukan komunikasi dua arah, brainstorming, dengan membuka ruang bagi masyarakat kita untuk datang, dengan mengadukan segala permasalahan-permasalahan ada di wilayah,” kata gubernur, di sela-sela kegiatan.
Menurutnya, Gubernur Rumah Rakyat ini akan menerima masyarakat sesuai dengan topik yang nanti ditentukan. Contoh, hari ini topik tentang pendidikan. Maka masyarakat terkait guru, siswa, orang tua, dan siapa pun, boleh mengadu tentang permasalahan-permasalahan.
Kemudian, imbuh Luthfi, hari berikutnya bisa nelayan, petani, dan apa pun, dengan dinas atau OPD terkait dengan pelayanan publik, yang mana ruangnya dibuka di Kantor Gubernur Rumah Rakyat. Bagi daerah yang wilayahnya jauh dari kantor gubernur, bisa di masing-masing Bakorwil yang sudah disiapkan.
“Contoh misalkan ekskeresidenan Solo Raya, yang Sragen, kemudian yang Karanganyar, kemudian Wonogiri, dia tidak perlu datang ke sini terlalu jauh, dia cukup di bakorwil yang fungsinya sama,” jelasnya.
Hal itu juga berlaku seperi di ekskeresidenan Pati, Pekalongan, Banyumas, dan daeral lain yang ada Bakorwilnya. Luthfi menyampaikan, Bakorwil juga sebagai kepanjangtanganan pemprov, untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat yang mengadu.
“Ini bentuk-bentuk daripada keterbukaan kita, dalam rangka pelayanan publik. Sekaligus sebagai balancing, koreksi bagi kita, terkait dengan unsur pelayanan ASN di tempat kita,” ujar gubernur.
Selain itu, terang dia, ada juga website untuk mengadu terkait masalah yang ada 1×24 jam. Sehingga masyarakat boleh mengadu kepada OPD atau dinas terkait, yang sudah dibekali 1×24 jam untuk masyarakat mengadu, berikut solusinya.
“Nah ini yang perlu masyarakat kita, artinya button up permasalahan sosial di Jawa Tengah harus bisa di-cover oleh pejabat-pejabat kita. Dari mulai gubernur, wakil gubernur, sekda, OPD yang lain. Termasuk, mungkin nanti akan segera kita linierkan dengan para bupati/ wali kota di wilayah kita,” jelas Luthfi.
Oleh karena itu, masyarakat siapa pun boleh mengadu langsung, untuk datang ke kantor Gubernur.
“Sehingga tidak ada celah bagi masyarakat kita, yang mempunyai problem solving di wilayah,” imbuh Luthfi.
Dalam kesempatan itu, di hadapan Gubernur Luthfi, perwakilan salah satu sekolah, Leksono, menyatakan bersyukur dengan adanya peresmian Kantor Gubernur Rumah Rakyat, karena dia bisa memanfaatkan untuk melaporkan permasalahannya. Leksono menyampaikan, selama ini orang tua murid masih beranggapan jika sekolah negeri itu gratis semuanya. Padahal dalam perjalanannya, ada kegiatan yang tidak bisa ditangani melalui dana BOS.
Dia mencontohkan, kurikulum P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila). Dalam kurikulum merdeka itu banyak sekali kegiatan yang membutuhkan dana ekstra. Sehingga, pihak paguyuban mencoba gali potensi dana dari orang tua murid, dengan melakukan kegiatan sumbangan sukarela.
“Itu pun banyak sekali kendalanya. Beberapa kali sekolah kami dilaporkan di LaporGub, pungutan liar, padahal kegiatan itu untuk membiayai (kegiatan) sekolah yang ada, karena dari dana BOS dan sebagainya tidak bisa mencukupi, sehingga kami paguyuban berinisiatif untuk bisa membantu kegiatan sekolah agar bisa terlaksana,” ungkap Leksono.
Mendengar laporan itu, gubernur meminta pihak sekolah menyosialisasikan jika mereka tidak boleh melakukan pungutan apapun. Saat ini, sekolah juga tidak lagi memakai P5, atau kurikulumnya sudah berbeda.
“Semuanya dibiayai oleh Dana BOS dan APBN. Kalau toh orang tua menyumbang lewat komite, boleh, tapi tidak diwajibkan. Tidak boleh menarik, jadi paradigma ke mana-mana bayar itu, minta tolong disosialisasikan, anak-anak kita itu sudah ditanggung BOS maupun APBN. BOSDa itu swasta,” kata Gubernur. (Ak/Ul, Diskominfo Jateng)