Kalau Ada yang Balik, Ya Diterima

  • 17 Aug
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Masyarakat Jawa Tengah diminta menerima dan membangun komunikasi dengan narapidana “lulusan” Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sehingga dapat mencegah eksnarapidana tersebut kembali melakukan tindakan kriminal. 

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP saat Upacara Penyerahan Remisi Umum Tahun 2017 Dalam Rangka HUT ke-72 Kemerdekaan RI di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedung Pane Semarang, Kamis (17/8). Menurutnya, sanksi sosial yang diberikan kepada masyarakat akan membuat mereka terkucilkan dan tidak dapat mengembangkan keterampilan yang mereka miliki, untuk mendapatkan penghasilan. Sehingga mereka akan memilih kembali berbuat kejahatan.

“Kami dari pemda juga mendorong Lurah, Kades, RT dan RW agar kalau ada yang balik diterima, diajak bicara. Karena kalau mereka diusir-usir, mendapatkan sanksi sosial, kita khawatirkan mereka kembali (berbuat kejahatan),” katanya.

Ganjar mengatakan saat berada di Lapas, di samping life skill, pembekalan rohani dan ideologi perlu ditingkatkan. Dengan begitu para narapidana tersebut tidak mudah kembali terjerumus pada tindakan kriminal.

Saat membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ganjar juga mengapresiasi langkah Kemenkumham dalam mereformasi birokrasi, khususnya di Lapas mengingat lembaga itu selalu mendapat sorotan dari masyarakat. Dari pengalaman, Ganjar mengatakan mereformasi birokrasi tidak mudah. Sehingga dia bersama dengan seluruh pemda se-Jawa Tengah akan terus mendorong terwujudnya reformasi tersebut.

“Saya kira ini yang mesti kita dukung dan kita tidak memungkiri suara masyarakat. Saya kira teman-teman di Kumham juga sadar betul itu. Tidak mudah memperbaiki tapi kita dari pemda mendorong,” ujarnya.

Remisi umum untuk narapidana di Jawa Tengah pada 2017 ini diberikan kepada 5.441 orang narapidana. Dengan rincian remisi umum 1 5.237 orang, dan remisi umum 2 di mana setelah mendapat remisi narapidana akan langsung bebas berjumlah 200 orang, terdiri dari pidana umum 162 orang, pidana teroris satu orang, pidana tipikor dua orang, pidana narkoba 25 orang dan pidana lainnya 10 orang. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Drs Ibnu Chuldun BcIP SH MSi mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan dengan berkekuatan hukum tetap dan bukan diberikan kepada tahanan, termasuk kepada terpidana mati dan seumur hidup. Selain itu, pemberian remisi juga memperhatikan kelakuan baik narapidana selama menjalani masa pidana sampai batas waktu yang ditentukan. 

“Berkekuatan hukum tetap berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik,” katanya.

Ibnu juga menyampaikan kondisi Lapas dan Rutan di Jawa Tengah saat ini sudah over kapasitas sebanyak 31 persen. Dari kapasitas 9.109 orang, jumlah narapidana se-Jawa Tengah per Agustus 2017 berjumlah 11.994 orang. Padahal Jawa Tengah juga diberi tugas oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai penyangga over kapasitas dari Lapas di DKI Jakarta. Sehingga akan ada penambahan narapidana sekitar 50 persen.

“Akan ada sekitar 3.000 narapidana dari Jakarta yang akan dipindahkan ke 44 Lapas di Jawa Tengah. Untuk mengantisipasi over kapasitas ini kami secara bertahap sudah melakukan penambahan kapasitas,” ujarnya.

Ibnu meminta kepada narapidana yang sudah bebas untuk dapat berperan aktif di dalam masyarakat dan mengembangkan diri dengan keahlian dan keterampilan yang dipelajari selama di Lapas. Sedangkan bagi yang masih menjalani pembinaan di dalam Lapas dan Rutan diharapkan berperan serta dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang ditentukan.

 

Reporter : Kh, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait