Jelang Pilkada, Satgas Saber Pungli Siap Turun

  • 29 Sep
  • Prov Jateng
  • No Comments

Surakarta – Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) siap turun mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jawa Tengah. Mereka siap menindak jika penerima dan pemberi tertangkap tangan melakukan praktik politik uang.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP mengungkapkan praktik politik uang seringkali terjadi saat pemilihan kepala daerah. Praktik itu rawan dilakukan pada saat pencalonan, masa kampanye, hingga pemungutan dan rekapitulasi perolehan suara berlangsung.

Untuk mengurangi praktik tersebut, pada pilkada 2018 di Jawa Tengah, Satgas Saber Pungli akan difungsikan. Apabila tertangkap, baik si pemberi maupun penerima, bakal mendapatkan sanksi.

“Yang memberi maupun menerima, sama-sama kena sanksi. Akan terbit aturan seperti itu. Kalau dulu kan yang menerima tidak diproses (hukum),”  kata mantan Kepala Dinas Kehutanan itu pada kegiatan Penguatan Sistem dan Implementasi Pemilu/ Pilkada Provinsi Jawa Tengah, di Hotel Sahid Jaya, Kamis (27/9) .

Sri Puryono meminta agar difungsikannya Satgas Saber Pungli menjadi perhatian bagi para calon maupun masyarakat yang akan memberikan hak suaranya. Upaya untuk mengurangi politik uang yang selama ini terjadi, menurutnya sangat penting karena menjadi salah satu faktor penentu masa depan daerah. Baik dari sisi pembangunan fisik, maupun dari tata kelola pemerintahannya yang bersih dan berwibawa.

Pada kesempatan itu, Sri Puryono juga mengingatkan agar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada betul-betul dijaga. Dia tidak ingin peristiwa tertangkapnya beberapa ASN karena terlibat dalam pilkada 2015 terulang.

“Tahun 2015 saat pilkada di beberapa kabupaten, ada ASN yang ketangkap. Diproses hukum, kena pidana. Walaupun hanya 1,5 atau dua tahun, kan kasihan, ” tuturnya.

Ditandaskan, para ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada pasangan calon dengan cara memberi surat dukungan dilampiri fotokopi KTP, dan terlibat kampanye. Di samping itu, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sebagai informasi, pada 2018 nanti, Jawa Tengah akan menyelenggarakan pilkada untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilihan bupati di empat daerah. Yakni Kabupaten Banyumas, Temanggung, Kudus, dan Karanganyar. Sementara, pada 2019 ada tiga kabupaten kota yang menyelenggarakan pilkada, yaitu Kabupaten Tegal, Kabupaten Magelang, serta Kota Tegal.

 

Penulis: Rt, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait