Jateng Pertahankan WTP 3 Kali Berturutan

  • 07 Jun
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Pemerintah Provinsi Jateng kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas Laporan Keuangan Pemprov Tahun Anggaran 2016. Dengan raihan itu, Jateng beŕhasil mempertahankan WTP tiga kali berturut-turut.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Prov Jateng Tahun Anggaran 2016 itu, dilakukan oleh anggota V BPK RI Ir Isma Yatun MT kepada Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP dan Ketua DPRD Jateng Drs Rukma Setyabudi pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Jateng, di Ruang Paripurna DPRD Jawa Tengah, Rabu (7/6). Hadir dalam rapat tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Hery Subowo, anggota DPRD, kepala OPD Provinsi Jateng, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas laporan keuangan TA 2016, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan pemprov, BPK memberikan opini WTP. Dengan demikian, Pemprov Jateng telah berhasil mempertahankan opini WTP tiga kali berturut-turut,” beber Isma Yatun saat memberikan sambutan pada rapat paripurna istimewa itu.

Ia menjelaskan, laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Meski demikan, jika BPK menemukan adanya penyimpangan kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan khususnya yang berdampak adanya potensi kerugian negara, dalam hal ini harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan.

Namun demikian, kata Isma, dalam pelaksanaan pemeriksaan keuangan, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan meskipun tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Beberapa madalah tersebut antara lain terkait peralihan personel, pembiayaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) dari kabupaten/kota kepada provinsi, penataan aset P3D, database piutang pajak kendaraan bermotor belum didukung database yang baik atau database pajak kendaraan bermotor tidak menunjukkan potensi yang sebenarnya.

Sedangkan temuan lain terkait kepatuhan terhadap perundang-undangan yakni, pelaksanaan pekerjaan pada tujuh OPD tidak sesuai ketentuan pengadaan barang atau jasa, serta Pergub mengenai ketentuan perjalan dinas belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, proses perencanaan dan pelaksanaan bantuan kepada pemerintah desa tidak sesuai ketentuan,” bebernya.

BPK menekankan, database piutang pajak kendaraan bermotor masih perlu divalidasi dan diintegrasikan dengan data pelunasan piutangnya. Selain itu, BPK juga menegaskan, pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, masih terdapat permasalahan yang harus dikoordinasikan antara Pemprov Jateng dengan pemkab/ pemkot terkait.

“Permasalahan selengkapnya dimuat dalam buku II, sedangkan buku II dan III menggambarkan beberapa hal yang harus dilakukan perbaikan. Untuk itu diharapkan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat segera ditindaklanjuti,” pintanya.

Isma menegaskan, pejabat publik wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK, wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut rekomendasi tersebut.  Jawaban yang dimaksud disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

“BPK mempunyai keinginan yang kuat agar pimpinan pemerintah daerah dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel,” terangnya.

Sementara itu, Gubernur Jateng H Ganjar Pranowo SH MIP menyatakan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Baik  temuan terkait database piutang pajak kendaraan, perjalanan dinas, maupun catatan-catatan lain menyangkut laporan pengelolaan keuangan.

Alhamdulillah WTP tiga tahun berturut-turut bisa kita pertahankan. Kalau ada catatan akan kita perbaiki, nanti saya lihat catatannya seperti apa kemudian kita jelaskan yang mana. Kita punya waktu 60 hari untuk memperbaiki, kalau dalam 60 hari tidak bisa menanggapi, nanti urusannya dengan hukum,” terangnya.

 

Penulis : Mn, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait