Jateng Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

  • 30 Nov
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Bahkan, delapan unit kerja pelayanan publik dipersiapkan sebagai pilot project atau role model bagi seluruh perangkat daerah dalam membangun zona integritas.

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah Ir Dyah Lukisari MSi menyampaikan perwujudan WBK dan WBBM dilakukan dalam rangka percepatan pencapaian visi Gubernur Jawa Tengah 2013-2018 Menuju Jawa Tengah Sejahtera dan Berdikari “Mboten Korupsi Mboten Ngapusi”. Hal itu sekaligus pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dari delapan unit kerja yang dipersiapkan tersebut, tujuh di antaranya sebagai calon unit kerja berpredikat WBK. Yakni, RSUD Dr Moewardi Surakarta, RSUD Dr Margono Soekarjo Purwokerto, RSUD Kelet Jepara, RSJD Surakarta, RSJD Dr Amino Gondohutomo Semarang, RSJD Dr RM Soedjarwadi Klaten, serta UPT Perpustakaan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.

Sementara, satu unit kerja, yaitu RSUD Tugurejo Semarang setingkat lebih tinggi sebagai calon unit kerja berpredikat WBBM. Tentunya, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat juga jauh lebih baik, di mana sebagian besar berbasis online.

Pilot project tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam membangun zona integritas, di mana akan meminimalisasi terjadinya praktik-praktik KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Penentuan pilot project tersebut telah dilakukan oleh Tim Penilai Internal (TPI) Provinsi Jawa Tengah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 700/11 Tahun 2017. Penilaian dimulai sejak Agustus 2017 dan telah diverifikasi Tim Penilai Nasional dari Kementerian PAN RB RI dari 1 Oktober-31 November 2017. Di samping itu juga telah dilakukan survei terhadap persepsi korupsi oleh pihak independen yang ditunjuk oleh Kemenpan RB, yakni PT Sucofindo.

Anggota Tim Penilai Nasional (TPN) dari Kementerian PAN RB Gempar Ganefianto SE yang juga Kepala Bidang Pengaduan Aparatur Kementerian PAN RB menyatakan Provinsi Jawa Tengah merupakan provinsi terbanyak se-Indonesia yang mengajukan Unit Kerja Calon WBK/WBBM. Tidak hanya perangkat daerah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota se-Jawa Tengah juga mulai membangun zona integritas.

“Ini merupakan bentuk komitmen Gubernur Jawa Tengah dan bupati/ wali kota dalam pemberantasan KKN untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih berkualitas, transparan, murah, mudah dan cepat,” bebernya.

Dijelaskan, penetapan unit kerja sebagai WBK dilakukan oleh gubernur atau bupati/ walikota berdasarkan rekomendasi dari Menteri PAN RB. Sementara, penetapan unit kerja sebagai WBBM dilakukan langsung oleh Menteri PAN RB. Bagi unit kerja yang lulus dalam penilaian Menteri PAN RB Pimpinan unit kerja calon WBK dan calon WBBM akan diundang dalam Upacara Hari Anti Korupsi Sedunia yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2017. (Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait