Jateng Belum Jadikan Sertifikat Vaksin sebagai Syarat Bepergian

  • 09 Aug
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Meski sejumlah daerah membuat aturan sertifikat vaksin sebagai syarat orang bepergian dan beraktivitas di tempat umum, seperti mal, tempat pariwisata, dan tempat publik lainnya, namun aturan tersebut belum diberlakukan di Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan Jawa Tengah belum mengambil kebijakan itu. Alasannya, banyak orang yang belum divaksin di Jawa Tengah.
“Belum, kita belum sampai ke sana. Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara vaksinasi belum tinggi, maka saya rasa itu nggak adil. Wong belum divaksin kok, yang divaksin masih sedikit,” katanya, usai memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19, di Ruang Rapat Gedung A Lantai 2 Kantor Gubernur, Senin (9/8/2021).
Menurut Ganjar, pemberian kelonggaran bagi mereka yang sudah divaksin untuk bepergian kurang tepat. Hal itu membuat keadilan di masyarakat tercederai.
“Lalu seolah-olah, mereka yang sudah divaksin mendapat prioritas pertama untuk klayaban (keluyuran). Kan nggak enak kita sama rakyat,” tegasnya.
Ditambahkan, sebenarnya bisa saja syarat vaksin itu diterapkan saat vaksinasi sudah tinggi. Namun saat ini, orang mau berkunjung ke mal atau tempat publik lain, bisa dilakukan meskipun belum divaksin, asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kalau itu bisa dilakukan, jumlahnya dibatasi sejak pintu masuk. Sebenarnya itu bisa. Tapi nanti kalau sudah boleh dibuka,” terangnya.
Menurut gubernur, kondisi Jateng saat ini sudah membaik. Level di sejumlah daerah turun. Namun, untuk pembukaan mal, tempat wisata, dan tempat publik lainnya, masih menunggu keputusan dari pusat.
“Tentu kita harus menunggu keputusan evaluasi dari pusat, biar seragam. Tidak boleh nanti jalan sendiri-sendiri. Kalau sudah ada keputusan, maka sebenarnya itu bisa dilakukan,” pungkasnya. (Humas Jateng)

Berita Terkait