Jateng 3 Kali Berturutan Raih Penghargaan KPK

  • 12 Dec
  • bidang ikp
  • No Comments

Jakarta – Setelah dua tahun berturut-turut meraih penghargaan di bidang gratifikasi, pada 2017 ini Provinsi Jawa Tengah kembali menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai Lembaga dengan Tingkat Kepatuhan Pelaporan Terbaik.

Penghargaan diserahkan Pimpinan KPK RI Laode Syarif kepada Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP pada Penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (12/12).

Plt Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Siswo Laksono SH MKn menyampaikan, penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen tinggi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk mewujudkan masyarakat Jawa Tengah yang sejahtera dan berdikari. Pengelolaan kepatuhan LHKPN menjadi salah satu program prioritas pencegahan dan pemeberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Ditambahkan, ada beberapa dasar hukum yang mengatur mengenai pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di antaranya Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Surat edaran Pimpinan KPK Nomor SE-08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan LHKPN, serta Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 700/10 Tahun 2017 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dengan dasar tersebut Tim Pengelola LHKPN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dimotori Inspektorat Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk dapat menyampaikan Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 100 persen pada 2017 di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.

Berbagai upaya telah dilakukan. Antara lain sosialisasi untuk admin instansi unsur eksekutif dan legislatif dari Pemprov Jateng dan 35 kabupaten/ kota maupun admin unit kerja (SKPD). Selain itu juga dilakukan pendampingan pengisian LHKPN bagi pejabat baru.

“Upaya–upaya tersebut memberikan hasil yang positif terkait pelaporan LHKPN, yaitu sampai Desember 2016, sebanyak 1.818 pejabat telah menyampaikan LHKPN dengan formulir manual. Jumlah itu di luar pejabat yang sudah pernah menyampaikan LHKPN pada 2017, karena mereka baru akan melakukan laporan lanjutan pada periode 1 Januari sampai 31 Maret 2018 untuk posisi harta 31 Desember 2017,” beber Siswo, saat mendampingi Gubernur Ganjar Pranowo di Jakarta.

Pihaknya menargetkan pada 2017 ini sebanyak 170 pejabat baru menyampaikan LHKPN secara online. Realisasinya hingga kini sebanyak 168 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN secara online. Sementara dua orang pejabat masih pada proses pengisian LHKPN secara online.

“Komitmen dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah provinsi jawa tengah mendapat apresiasi dari KPK RI pada khususnya dan tingkat Nasional secara menyeluruh pada umumnya. Semua itu tak lepas dari kerja bersama kita,” tandasnya. (Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait