Jangan Tunda Tindaklanjuti Rekomendasi LHP

  • 13 Oct
  • Prov Jateng
  • No Comments

Sukoharjo – Sekda Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP meminta kepada para SKPD baik di lingkungan provinsi maupun kabupaten/kota untuk bisa segera menuntaskan rekomendasi hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Penuntasan rekomendasi tersebut harus dilakukan tepat waktu, jangan sampai ditunda-tunda.

Menurut Sekda, salah satu keberhasilan pengawasan adalah jika LHP tersebut ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

“Kalau sudah LHP itu hukumnya wajib diselesaikan, kalau tidak pasti dikejar. Jadi LHP harus segera ditindaklanjuti, syukur-syukur dalam 60 hari,” katanya saat memberikan pengarahan pada acara penutupan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Provinsi Jawa Tengah di Hotel Best Western Sukoharjo, Kamis (12/10).

Sri Puryono mengatakan Larwasda sangat penting untuk meningkatkan integritas dari seluruh SKPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Sehingga integritas tersebut bisa menjadi budaya kerja di lingkup pemerintahan.

Kegiatan itu juga bermanfaat bagi SKPD untuk memahami pentingnya pengawasan dalam manajemen pemerintahan. Sehingga setiap kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat dilakukan lebih baik, hati-hati, dan bertanggungjawab. Temuan dan kekurangan serupa diupayakan tidak terjadi di kemudian hari. Dengan begitu, target seluruh pemerintah kabupaten/ kota dan pemerintah provinsi mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada 2018 mendatang dapat dicapai.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah tersebut juga meminta kepada para SKPD baik pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota, segera menuntaskan Laporan  Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Penyelesaian LHKPN dan LHKASN tersebut ditargetkan tuntas pada November 2017 mendatang.

Pada kesempatan yang sama, Sri Puryono juga menyinggung pengaduan dari masyarakat yang harus segera ditindaklanjuti. Bagaimana pun penanganan cepat atas pengaduan merupakan bentuk dari pelayanan terhadap masyarakat dan integritas ASN.

Saat ini hingga pertengahan Oktober 2017 tercatat terdapat 253 aduan, terdiri dari 233 aduan yang diterima lewat surat maupun Lapor Gub, 19 aduan limpahan dari Setneg, dan satu aduan dari KPK. Aduan-aduan tersebut ada yang telah dilakukan pemeriksaan dan dilimpahkan penanganannya kepada kabupaten/ kota yang menjadi wilayah kewenangan serta ada yang dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

“Tugaskan di masing-masing lnspektorat di kabupaten/ kota orang yang menangani handling complain ini. Kalau ada masyarakat yang komplain segera tangani jangan ditunggu,” ujarnya.

Pada kegiatan Larwasda ini juga dilakukan pemberian penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah kepada instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan penerapan sistem akuntabilitas kinerja kategori BB (sangat baik) pada 2017. Penerima penghargaan adalah Dinas Ketahanan Pangan Jawa Tengah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jawa Tengah, dan Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah.

Sementara itu penghargaan juga diberikan kepada pemerintah kabupaten/ kota dengan kategori penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Jawa Tengah terbaik 2017 diberikan kepada Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Kabupaten Boyolali, dan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

 

Reporter : Kh, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

 

Berita Terkait