Jangan Minta Dipermudah Terus

  • 05 Sep
  • Prov Jateng
  • No Comments

Purworejo – Kepala desa diminta dapat mengoptimalkan peran pendamping desa, khususnya untuk membantu penganggaran desa. Dengan begitu, diharapkan tak ada lagi kendala dalam pencairan dana desa.

Ketua Satgas Dana Desa Bibit Samad Riyanto mengungkapkan, tersendatnya penyaluran dana desa kadang terkendala oleh SDM yang tidak bisa menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) karena terbatasnya tenaga ahli yang mendampingi. Seperti yang terjadi di Tapanuli Utara, di mana hingga Juli 2017 terdapat 241 desa yang belum mencairkan dana desa.

“Mereka nggak bisa buat (RAB, red) karena tenaga ahli infrastruktur nggak ketemu. Hanya satu di kabupaten. Akhirnya kita kerahkan bekerja sama dengan Bupati Tapanuli Utara. Kita kerahkan tenaga teknis yg ada di Dinas Pekerjaan Umum. Akhirnya selesai, bisa cair,” kata Bibit saat acara Pembinaan Pengelolaan Dana Desa Oleh Ketua Satgas Dana Desa sekaligus pelantikan Badan Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) di Pendapa Rumah Dinas Bupati Purworejo, Senin (4/9).

Dalam Undang-undang Desa, mantan wakil ketua KPK itu menuturkan, pendamping ahli yang dimiliki desa bisa digunakan, sehingga bisa diberdayakan. Dengan begitu, para kepala desa tidak perlu bingung lagi.

“Dalam undang-undangnya, bisa dibenarkan menggunakan ‘tukang’ (tenaga ahli infrastruktur) yang ada di desa itu. Membangun pakai tukang saja bisa. Dia hitung berapa pasir, berapa semen, berapa beton yang diperlukan. Dia bisa menghitung dan ketemu angka. Itu akan diberdayakan. Sehingga teman-teman kades tidak usah repot-repot. Waduh nggak ngerti, nanti salah. Tapi kita bisa gunakan itu. Kita resmikan. Kita akan lapor sama menteri,” beber dia

Bibit memastikan, tenaga ahli akan diperbaiki melalui pelatihan terpadu. Tujuannya agar sumber daya manusia di desa bisa memenuhi semua ketentuan dalam pencairan maupun pertanggungjawaban dana desa.

“Kita adakan latihan terpadu supaya SDM desa dibuat ngerti, tahu, paham. Sehingga apapun yang diminta bupati bisa mengerjakan. Jangan minta dipermudah terus. Anda gunakan dana desa harus bisa dipertanggungjawabkan. Tidak duit habis, tapi pertanggungjawabannya nggak ada. Anda akan melanggar hukum disitu,” katanya tegas.

Bibit memberikan kunci, agar para kades terhindar dari pelanggaran hukum. Yakni mengikuti aturan yang ada dan tidak mencari untung pribadi.

“Karena kalau sudah bicara untung pribadi, yang kita pakai bukan pakai akal sehat tapi akal bulus. Aturan dipakai, dan jangan cari untung pribadi,” tandas dia.

Pesan yang sama disampaikan Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP. Dana desa harus dikelola secara transparan dan bertanggungjawab. Dia tidak ingin ada kepala desa yang terjerat kasus hukum gara-gara penyelewengan dana desa. Apabila membutuhkan pelatihan dan pendampingan dalam pelaksanaannya, orang nomor satu di Jawa Tengah itu siap memberikan fasilitasi.

 

Penulis : Rt, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

 

Berita Terkait