Jangan Gamang Soal Sanksi

  • 18 May
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan harus dipahami benar oleh segenap aparatur sipil negara  (ASN), khususnya aparat pengawasan internal pemerintah (APIP). Pemahaman tersebut penting, sebagai dasar untuk menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran administratif di lingkungan pemerintah daerah.

Saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan di Novotel Hotel, Kamis  (18/5), Staf Ahli Bidang Administrasi Kementerian PAN-RB Hendro Witjaksono menjelaskan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tentang  penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Selain itu, menjamin akuntabilitas badan atau pejabat pemerintahan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Sementara itu, peraturan pemerintah ini mengatur secara cukup lengkap bagaimana tata cara pengenaan sanksi administratif. Sekaligus mengatur mengenai mekanisme koordinasi antara antara APIP dan aparat penegak hukum dalam hal menyelidiki, memeriksa, dan menentukan pelanggaran, termasuk pelanggaran administratif atau pidana. Ini terus-menerus kami koordinasikan di tingkat pusat, termasuk dengan Kejaksaan Agung, Polri dan BPK,” terangnya.

Sejalan dengan dua regulasi tersebut, Hendro menerangkan, Presiden RI Ir Joko Widodo meminta penegak hukum tidak memidanakan pejabat pemerintahan berdasarkan kebijakan-kebijakan yang mereka keluarkan. Presiden menegaskan, apabila terdapat kesalahan administrasi pemerintahan, penyelesaiannya tidak serta merta ditempuh melalui proses hukum, melainkan  jalur administrasi.

“Bapak Presiden menginstruksikan agar kebijakan tidak dikriminalisasi. Bukan berarti pemerintah tidak mendukung pemberantasan korupsi, tetapi justru sebaliknya. Kesalahan administratif tentu jalurnya administrasi,” ungkapnya.

Senada dengan Hendro, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP menyatakan, kepala daerah dan pimpinan lembaga selama ini kerap merasa gamang, bahkan takut untuk mengambil keputusan tentang pengenaan sanksi karena seringkali pengambilan keputusan justru berujung pada proses hukum. Karenanya, APIP seperti inspektorat, badan kepegawaian daerah  (BKD), dan asisten administrasi harus paham benar mengenai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara dan PP Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan.

“Tidak usah khawatir apabila ada pengenaan sanksi pada aparatur sipil pemerintah. Apabila ada ketidakpuasan diselesaikan dulu secara internal. Di internal ada inspektorat, BKD, dan asisten administrasi yang membidangi itu. Maka APIP harus diperkuat. Inspektorat khususnya harus paham betul dengan PP 48 Tahun 2016 dan Undang-Undang 30 Tahun 2014 secara rinci,” tegasnya.

Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) itu menambahkan, pejabat pemerintah pun tidak perlu ragu saat proses pengambilan keputusan. Sebab, PP Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan pasti diikuti petunjuk teknis pelaksanaan.

“Setelah PP, ada petunjuk pelaksanaannya. Semoga ini menjadikan kita lebih berani,” pungkasnya.

 

Penulis : Ar, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait