Jangan Gamang, Cukup Tegakkan Netralitas dan Profesionalitas

  • 06 Feb
  • bidang ikp
  • No Comments

Salatiga – Pemilihan gubernur (pilgub) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 di tujuh kabupaten/ kota di Jawa Tengah merupakan pesta demokrasi yang harus dikawal bersama. Segenap elemen masyarakat, termasuk ASN, bersinergi untuk menyukseskan pilgub dan pilkada mendatang agar berlangsung aman dan damai.

“Pilkada sejatinya merupakan pesta rakyat sebagai ekspresi warga berdemokrasi untuk memilih pemimpinnya. Di tengah berbagai pandangan dan stigma negatif tentang perhelatan pesta demokrasi, sudah menjadi tugas kita bersama, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk meminimalisasi upaya pelemahan asistensi demokrasi tersebut,” terang Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah Drs Ahmad Rofai MSi, saat menghadiri Sosialisasi Pilgub dan Pilkada Serentak Tahun 2018 serta Netralitas ASN, di Grand Wahid Hotel, Senin malam (5/2).

Rofai menambahkan, beberapa ancaman yang patut diwaspadai oleh segenap elemen masyarakat menjelang pilgub dan pilkada serentak 2018 adalah merebaknya ujaran kebencian atau hoaks, politik uang, dan black campaign terhadap calon kepala daerah.

“Bentuk tuduhan intoleran seperti mengancam Pancasila dan memecah belah persatuan merupakan PR besar bagi kita semua. Disusul ada isu hujatan kebencian, money politics, dan black campaign yang ikut mewarnai pilkada yang merupakan tantangan besar yang harus kita atasi bersama,” jelasnya.

Senada dengan Rofai, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP mengatakan, peran ASN dalam menyukseskan pilgub dan pilkada yang aman dan damai adalah dengan cara menjunjung netralitas dan profesionalitas mereka. Karena ASN merupakan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Aspek penting agar birokrasi ini tampil profesional adalah jaga jarak dengan kekuatan-kekuatan politik. Untuk itu, kenetralan dan profesionalitas inilah yang dikedepankan. Jangan sampai gamang, galau, atau gelisah. Cukup lurus dan profesional saja,” tegasnya.

Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) itu menjelaskan, netralitas dan profesionalitas diwujudkan dengan tidak berpihak dan memastikan tidak ada diskriminasi pelayanan dan fasilitas kepada calon kepala daerah tertentu.

“Netralitas itu artinya kita tidak berpihak, memberikan pelayanan tanpa membedakan fasilitas pada calon kepala daerah. Kita perlakukan mereka secara sama dan tidak memberikan fasilitas kepada calon tertentu,” jelasnya.

Sri Puryono memaparkan, ASN harus paham benar jenis pelanggaran terkait netralitas dan profesionalitas mereka menjelang pilgub dan pilkada serentak 2018 beserta sanksinya. Pihaknya mencontohkan, wujud pelanggaran sedang seperti memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah tertentu dengan cara memberikan surat dukungan fotokopi KTP/surat keterangan. Selain itu, pelanggaran sedang lainnya adalah terlibat kampanye yang mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan.

“Klasifikasi berdasarkan PP Nomor 53/2010 bahwa pengenaan hukuman pelanggaran pemilihan hanya ada dua, yaitu tingkat sedang dan berat. Sanksi pelanggaraan sedang seperti penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat setingkat yang lebih rendah. Pengenaan hukuman berat seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” paparnya.

Meski ASN diwajibkan untuk menjunjung netralitas, namun mereka dibolehkan untuk menyosialisasikan kebijakan KPU terkait pilkada. Sehingga masyarakat di sekitarnya semakin paham ketentuan-ketentuan pilkada dan dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat.

“Bapak/ Ibu boleh mengimbau, mengajak pemilih dan memberi sosialisasi kepada keluarga untuk datang ke TPS. Agar partisipasi pemilih meningkat. Karena target kita tinggi, yaitu 77,5. Selain itu, membantu menyampaikan kepada masyarakat tentang kebijakan KPU dan negara dalam hal peningkatan pengetahuan tentang pilkada,” ujar mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah itu.

Sri Puryono menambahkan, dari tujuh kabupaten/ kota di Jawa Tengah yang menyelenggarakan pilkada serentak tahun ini, terdapat lima kabupaten/ kota yang penjabat sementaranya akan diisi oleh jabatan pimpinan tinggi dari lingkungan Pemprov Jateng.

“Karena Kudus masa jabatannya masih panjang dan Banyumas sampai April, maka dari lima daerah Pjs-nya dari provinsi. Untuk Kabupaten Temanggung, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Magelang. Yang Kudus dan Banyumas belum. Untuk teman-teman yang ditugaskan ke sana dari JPT semoga bisa diterima dan bekerja sama dengan baik dalam kurun waktu sekitar enam bulan,” pungkasnya.

 

Penulis : Ar, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait