Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jabatan Staf Ahli Sama Dengan Kepala SKPD
- 07 Feb
- ikp
- No Comments

Semarang – Imej jabatan staf ahli kepala daerah adalah “buangan” mesti dihapus. Mereka justru memiliki jabatan yang sama dengan kepala SKPD.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono KS, saat menerima Kunjungan Kerja Staf Ahli Kepala Daerah se-Provinsi Jawa Barat, Kamis (7/2/2019). Apalagi, menurutnya Kementerian Dalam Negeri sudah memberikan edaran terkait fungsi jabatan staf ahli, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 menjadi upaya optimalisasi fungsi staf ahli wali kota atau bupati di Indonesia. Jabatan staf ahli itu sama dengan kepala SKPD,” terangnya.
Dengan begitu, imbuh Sekda, peran staf ahli mesti ditingkatkan. Kinerja mereka mempengaruhi kebijakan wali kota atau bupati. Karenanya, staf ahli mesti aktif dalam memberikan rekomendasi, hasil analisis isu-isu strategis terkait program yang dilaksanakan kepala daerah. Staf ahli pun diutamakan mewakili kepala daerah untuk kegiatan pemerintahan, termasuk menilai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap bidangnya.
“Longgarkan waktu juga untuk membaca. Cintai pekerjaan, laksanakan pekerjaan dan nikmati, serta syukuri yang sudah diperbuat,” pesannya.
Dalam kesempatan itu, Sekda juga didampingi Teguh Winarno Haroeno (staf ahli bidang ekonomi keuangan dan pembangunan), Suko Mardiono (staf ahli bidang pemerintahan hukum dan politik), serta Budi Santoso (staf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM).
Penulis: Sy, Humas Jateng
Editor : Ul, Diskominfo Jateng
Foto : Humas Jateng