Imporlah Tembakau dengan “Budi Pekerti”

  • 12 Jul
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Meski produksi tembakau nasional terus digenjot, tapi masih kurang untuk memenuhi kebutuhan di negara ini. Dan sisanya dicukupi melalui impor. Kendati begitu, Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP mengingatkan agar impor yang dilakukan tetap “berbudi pekerti”.

“Impor berbudi pekerti itu bagaimana? Saya sudah bilang sama Mas Enggar (Enggartiasto Lukita Menteri Perdagangan, red), Mas Enggar tolong dong kalian impornya ditahan sampai musim panen selesai, ngrajang selesai, proses pembelian kira-kira selesai. Kurangnya berapa kira-kira, baru dikasih impor,” katanya saat Rapat Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan dengan Panitia Khusus RUU Pertembakauan DPR RI yang diketuai Bambang Haryadi di Kantor Gubernur, Rabu (11/7).

Ganjar memberi masukan, komposisi ekspor dan impor bisa dirumuskan secara kuantitatif. Berapa persen yang boleh diimpor, dan berapa komoditas yang diizinkan. Apabila rumusan itu bisa disepakati, menurutnya, bisa menjadi solusi. Ditambahkan, potensi bisnis tembakau di dunia sangat besar. Sayangnya Indonesia tidak bisa memainkannya karena terbentur banyak aturan politis di tingkat dunia. Seperti pembatasan kadar nikotin yang hanya 1,5 mg dan tar tidak boleh lebih dari 30 mg. Padahal, kualitas tembakau dalam negeri tidak kalah dengan negara lain. Ganjar mencontohkan jenis tembakau srintil dari Temanggung yang ditemukan pada 2015 dan memiliki kualitas terbaik di dunia.

“Bicara Temanggung itu legend. Tembakau Srintil ada dimana? Tunjukkan. Srintil itu Gusti Allah urusannya. Kenapa bisa disrintilkan. Secara geologis dan klimatoligi orang bisa melihat. Tapi Tuhan tidak memberikan di banyak tempat dan harganya mahal, Rp 1 juta per kilogram. Maka ketika itu bisa ada dan ini dibunuh, selesailah kita,” tuturnya.

Ditandaskan, tembakau adalah potensi besar Indonesia yang bisa didorong di tingkat dunia. Karenanya, perlu didukung dan bahkan dijadikan heritage dunia.

“Kenapa heritage? Karena ini cerita budaya. Soal tidak setuju tidak apa-apa. Tapi ini saya sampaikan bahwa ada kekuatan tembakau luar biasa dari kita,” ujar dia.

Anggota Pansus RUU Pertembakauan dari Fraksi Gerindra Darori Wonodipuro mengungkapkan, berdasar usulan yang masuk ke pihaknya, petani menghendaki penggunaan tembakau lokal sebanyak 80 persen. Salah satu yang perlu menjadi perhatian dari usulan tersebut, katanya, apakah jenis tembakaunya cocok digunakan. Apabila tidak, perlu bantuan dari Kementerian Pertanian.

Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Jawa Tengah Wisnu Broto menyampaikan, petani sanggup menyediakan tembakau sebesar 80 persen dari kebutuhan nasional. Pihaknya mensimulasi, jika kebutuhan bahan baku rokok sebanyak 360 miliar batang. Jika setiap batang dibutuhkan satu gram tembakau, maka dibutuhkan 360 ribu ton.

“Produksi tembakau dalam negeri kita, menurut catatan sebesar 225 sampai 250 ribu ton. Artinya kurang sehingga dibutuhkan impor,” tutur dia

Meski ada peluang impor, Wisnu mewanti-wanti agar impor hanya dilakukan ketika stok tembakau petani sudah terbeli pabrikan semua. Jumlah impor cukup sesuai kebutuhan pabrik saja.

Dia berpendapat, import tembakau semakin tahun semakin besar. Pada 2003 lalu, pemerintah hanya mengimpor 28.000 ton. Pada 2010 menjadi 96.000 ton dan pada 2012 meningkat diatas 150.000 ton. Jika ini tidak dikendalikan, akan mematikan petani tembakau.

Untuk melindungi pengusaha rokok skala kecil, lanjutnya, Wisnu juga meminta agar ada disparitas besaran tarif cukai dengan rokok yang menggunakan bahan baku impor. Apabila sama seperti sekarang, maka pengusaha kecil jelas kalah.

Sementara itu, Ketua Pansus UU Pertembakauan Bambang Hariyadi menyampaikan, RUU Pertembakauan adalah inisiatif dewan. RUU ini dirasa perlu karena peraturan pertembakauan yang sudah ada tersebar, sehingga sifatnya tidak komprehensif. Kehadirannya jika sudah disahkan, diharapkan bisa mengakomodasi pihak pro maupun kontra.

“Kami harus bisa mengakomodir pihak pro dan kotra. RUU harus bisa menjadi jalan tengah bagi yang kontra terhadap tembakau dan sekaligus memikirkan petani tembakau. Dalam RUU ada sistem pembagian cukai dimana ada hasil yang akan disalurkan ke fasilitas kesehatan yang selama ini belum tersentuh,” ungkap dia

 

Penulis : Rt, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait