Gubernur : “Aku Mung Ngelingke…”

  • 15 Jul
  • Prov Jateng
  • No Comments

Klaten – Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo terus meminta semua kepala dan perangkat desa menginformasikan dan melaporkan penggelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel. Hal itu terkait tidak sedikitnya perangkat desa yang terjerat hukum akibat menyewengan dana desa.

“Dengan tema ini diharapkan panjenengan mengelola dana desa dengan baik dan dan benar. Ingat sudah ada beberapa yang terjerat hukum, aku mung ngelingke,” kata gubernur usai mengikuti halal bihalal dan sosialisasi pentingnya pengawasan dana desa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Gedung Sunan Pandanaran, Klaten, Jumat (14/7).

Menurut dia, kendati pengelolaan dana desa sebagian besar cukup bagus atau transparan , namun ada beberapa indikasi kurang transparan dan akuntabel. Sehingga perlu adanya pola audit yang sederhana atau tidak rumit agar para perangkat desa tidak mengalami kesulitan ataupun terjadi kekeliruan dalam penyusunan laporan pengelolaan uang negara tersebut.

“Maka tadi kita juga bicara dengan BPK, siapkan pola audit yang sederhana agar mereka juga cara pelaporannya tidak terlalu rumit,” katanya.

Setiap desa diharapkan melakukan langkah paling sederhana, yakni menempelkan anggaran pendapatan desa (APBDes), BUMDes, bantuan keuangan, lengkap dengan berbagai program pembangunan di depan balai desa masing-masing. Kemudian langkah lebih maju dengan menerapkan sistem informasi desa berbasis website, seperti yang diterapkan sejumlah desa di Kabupaten Pemalang.

Terkait penggunaan teknologi informasi di tingkat desa, BPK Perwakilan Jateng sudah membantu melalui sistem informasi desa. Menurutnya, penggunaan sistem yang memuat berbagai informasi tentang pengelolaan dana desa secara digital tersebut harus disosialisasikan kepada semua perangkat desa.

“Kita latih dan dampingi mereka agar bisa melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan benar. Mumpung masih dini dan belum banyak terjadi penyelewengan yang dipicu moral hazard. Tapi kita takut juga kalau ditangkap karena sebenarnya mereka tidak mengerti administrasi,”katanya.

Jika tidak tahu menyusun laporan pengelolaan dana desa, perangkat desa bisa datang langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) kabupaten. Apabila kurang jelas dan masih bingung datang saja ke Dispermadesdukcapil provinsi, bahkan BPKP Jateng siap melayani petangkat desa yang ingin konsultasi tentang pengelolaan dana desa.

“Kita juga mesti menyiapkan sistem pemeriksaan pengelolaan dana desa secara khusus dan ada yang tanggung jawab. Saya ingin didesainkan laporannya, misal ditulis dalam bentuk formulir yang ringkas dan sederhana atau tidak terlalu banyak lampiran,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BPK RI Prof Dr Bahrullah Akbar MBA menjelaskan, banyak hal yang harus diberikan kepada para pejabat perangkat desa, khususnya terkait pemikiran bagaimana mengelola dana desa secara baik dan benar. BPK mendorong agar mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara secara transparansi dan akuntabilitas. BPK tidak untuk menjerumuskan, menangkap, ataupun mempersalahkan orang.

“Ada kecenderungan bahwa peraturan pengelolaan keuangan harus diatur lebih baik lagi, supaya tadi tidak banyak lagi kepala desa tidak tahu bertanya tiba-tiba ditangkap yang urusannya cuma Rp 50 atau Rp100 juta,” bebernya.

BPK memeriksa sesuai peraturan yang berlaku, namun apabila pemerintah provinsi atau kabupaten mempunyai peraturan yang mudah bagi perangkat desa untuk menatakelola keuangan, maka BPK akan mengikuti. Apalagi dalam konteks pemerintahan, BPK mempunyai tujuan yang sama yaitu mensejahterakan masyarakat dan saling kerjasama dengan secara proporsional, bertugas mengaudit dalam rangka menegakkan hukum, independen dalam bekerja.

 

Penulis : Mn, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait