JAKARTA — Orientasi birokrasi yang diciptakan di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah melayani mayarakat. Tidak ada yang menjadi ndoro atau tuan.
Hal itu ditegaskan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menjadi narasumber Diseminasi Praktik Baik Pelayanan Publik, yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), di The Tribrata Hotel Darmawangsa, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Acara tersebut dihadiri Wakil Menteri PAN-RB dan perwakilan dari berbagai pemerintah daerah di Indonesia.
Luthfi menjelaskan, dalam birokrasi yang melayani, berarti ada subjek dan objek. Subjek merujuk pada siapa pun yang ada di birokrasi sebagai pelayan masyarakat, sedangkan objek adalah masyarakat yang terlayani. Menurutnya, antara subjek dan objek pelayanan publik, harus ada hubungan yang setara.
“Syaratnya melayani adalah antara subjek dan objek harus setara. Siapa pun yang mempunyai unsur melayani masyarakat, tidak boleh dia menjadi ndoro atau tuan. Mau gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, maupun asisten atau siapa pun di birokrasi harus setara dalam memberikan pelayanan. Sehingga kepercayaan masyarakat bisa didapatkan,” katanya.
Lebih lanjut, Luthfi menambahkan, berbagai aplikasi atau fitur yang diinovasikan untuk membantu pelayanan publik memang baik. Namun, dia mendorong agar subjek pelayanan publiknya juga perlu baik lebih dahulu.
“Sebaik apapun fitur pelayanan yang kita punyai, kalau subjeknya tidak baik atau tidak mengerti, ya tidak berarti,” jelasnya.
Gubernur juga menyoroti banyaknya aplikasi yang diciptakan, belum tentu memberikan jaminan pelayanan publik yang baik. Maka dari itu, langkah pertama yang dia lakukan di Jawa Tengah adalah menyatukan banyaknya aplikasi yang ada, dalam bentuk aplikasi Ngopeni Nglakoni.
Dalam kesempatan itu, Luthfi menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jateng, untuk selalu responsif menanggapi aduan atau laporan terkait permasalahan masyarakat.
“Setiap OPD harus standby dan merespons permasalahan dalam waktu 1×24 jam,” tegasnya.
Untuk menampung aduan masyarakat, Luthfi juga menjadikan Kantor Gubernur sebagai Rumah Rakyat. Melalui Rumah Rakyat, seluruh masyarakat dapat datang untuk membuat aduan dan laporan, bahkan diskusi dan berdialog terkait permasalahan yang ada di masyarakat. Bakorwil yang ada di eks karesidenan juga diubah menjadi Rumah Rakyat, untuk mengakomodasi masyarakat yang jangkauannya jauh dari Kantor Gubernur. (Humas Jateng)*ul

