Ganjar Harapkan Ada SIPI Sementara

  • 17 Oct
  • Prov Jateng
  • No Comments

Jepara – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyalurkan 2.340 paket alat tangkap ikan di Provinsi Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, 258 paket alat tangkap dibagikan kepada nelayan Kabupaten Jepara.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Dr Suseno Sukoyono saat menghadiri Kunjungan Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di Provinsi Jawa Tengah di Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Kecamatan Jepara, Senin (16/10). Ditambahkan, tak hanya alat tangkap, dalam kesempatan tersebut juga diberikan premi asuransi kepada 715 nelayan Kabupaten Jepara dari 18.252 nelayan penerima premi asuransi di Jawa Tengah.

“Untuk permodalan usaha penangkapan di Jawa Tengah sejumlah Rp 12,22 M, sedangkan di Jepara Rp 1,89 M,” terangnya.

Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP yang hadir pada acara tersebut menyempatkan berdialog dengan nelayan setempat. Salah satunya, Suud, pemilik kapal ikan berukuran 22 GT. Suud mengaku sudah melakukan pengukuran ulang untuk kapal ikannya. Dia berharap pengurusan surat-surat perizinan pengoperasian kapal dapat dipercepat.

“Seringkali kami kalau nelayan 10 GT ke atas ada SIPI atau semacam pas tahunan dan gross akta. Saya harap pengurusan surat-surat itu bisa dipercepat. Apalagi ada kebijakan kalau kapal kami sedang pengurusan surat mohon ada suatu surat untuk menguatkan kita secara hukum. Kalau kita sedang perpanjangan itu kan tidak secepat apa yang dibayangkan. Apalagi nelayan sumber penghasilannya dari melaut,” harap Suud.

Mendengar keluhan Suud, orang nomor satu di Jawa Tengah itu memberi kesempatan berdialog kepada nelayan lainnya yang belum tuntas pengurusan izin ukur ulang kapal ikan.

“Siapa nelayan yang proses izinnya belum beres? Ngacung,” ujar mantan anggota DPR RI itu.

Haryadi, pemilik kapal ikan tujuh GT asal Demakan, pun mengeluhkan pengurusan izin ukur ulang kapal ikan yang berlangsung cukup lama dan tidak ada kejelasan.

“(Kapal) punya saya itu tujuh GT tapi kok susah ngurusnya. Saya nggak tahu,” ujar Haryadi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah  Ir Lalu M Syafriadi MM menjelaskan, izin ukur ulang kapal ikan yang semula di bawah kewenangan dinas perhubungan kini beralih ke kementerian perhubungan.

“Sekarang ada peraturan menteri perhubungan yang baru. Sekarang ditarik ke pusat semua,” jelasnya.

Gubernur Ganjar Pranowo menegaskan, alih kewenangan regulasi izin ukur ulang kapal ikan tersebut tidak boleh menyulitkan nelayan. Nelayan harus memeroleh kepastian pelayanan berapa lama izin itu tuntas, sehingga mereka bisa segera melaut.

“Kebijakan izin di bawah 10 GT ternyata dipindahkan ke pusat. Kalau nelayan tidak tahu memang ini yang menjadi persoalan. Pada saat rakyat tidak tahu, negara harus ambil alih. Peraturan yang berubah itu mesti diikuti penyerahan kewenangan. Jangan lama-lama. Nggak usah tunggu-tunggu, besok serah terimakan, kemudian nelayan dikasih tahu,” tegasnya.

Sementara itu, untuk keluhan Suud, Ganjar berharap, instansi terkait bisa memberikan surat sementara  saat nelayan mengurus surat izin penangkapan ikan (SIPI). Sehingga nelayan tidak terhalang untuk melaut.

“Pemerintah harus proaktif. Kita harus merubah paradigma pelayanan. Tidak bisa kita menunggu karena masalah administrasi. Kasihan tadi ada nelayan yang selagi mengurus izin kemudian nggak bisa melaut. Boleh nggak pakai surat sementara? Kayak KTP elektronik, blangko masih kosong, bisa gunakan surat keterangan. Itu bisa membuat mereka tetap bekerja, bisa melaut,” harapnya.

 

Penulis: Ar, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait