Ganjar: Angkutan Umum Harus Pelat Kuning

  • 08 Sep
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap mendorong taksi tidak resmi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) atau online di berbagai daerah di Jawa Tengah, mengganti pelat hitam menjadi pelat kuning. Sehingga keberadaan taksi daring tidak lagi ilegal atau dapat mengangkut penumpang tanpa melanggar peraturan. 

“Dari awal namanya angkutan umum mesti pelat kuning, itu sudah tidak bisa ditawar. Kecuali regulasinya berubah,” ujar Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP usai audiensi dengan perwakilan pengemudi dan pengusaha taksi konvensional se-Jateng di ruang rapat lantai 2 Gedung A Kantor Gubernur, Jumat (8/9) petang.

Menanggapi tuntutan massa yang menolak kehadiran angkutan yang telah dibekali kecanggihan teknologi dalam pengoperasiannya itu, gubernur menyatakan segera menyampaikan aspirasi para pengusaha dan pengemudi taksi se-Jateng kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kedua kementerian itu yang berwenang memutuskan atau mengambil kebijakan tentang taksi daring.

Mantan anggota DPR RI itu menilai, tuntutan para pendemo taksi berbasis daring sudah benar. Sebab tidak sedikit warga yang menggunakan kendaraan pribadi untuk bisnis dalam hal ini mengangkut penumpang dengan melanggar peraturan, yakni angkutan umum harus berbadan hukum dan berpelat kuning sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Orang mempunyai mobil pribadi mau bisnis, ya gantilah pelat kuning. Itu fair karena mereka akan tersaing. Sebenarnya yang disampaikan mereka sudah betul. Tinggal tugas kami sekarang menyampaikan permintaan atau tuntutan ke pemerintah pusat, karena kami di provinsi tidak punya kewenangan itu,” bebernya.

Untuk menuntaskan persoalan tersebut, lanjut Ganjar, Menteri Perhubungan dan Menteri Kominfo harus duduk bersama membuat keputusan jalan keluar terkait persoalan kendaraan umum berbasis aplikasi daring. Kemudian pihak kepolisian di belakang siap-siap menindak. Bahkan kepolisian di Jawa Tengah telah melakukan tindakan terhadap taksi-taksi tidak resmi tersebut dalam konteks menindak di lapangan berdasarkan adanya indikasi dari laporan kemudian ditangkap.

“Kalau taksi online ingin jadi angkutan umum harus ikut uji KIR, pelat kuning, dan saya akan mendorong ke sana. Saya sepakat kalau mereka mau legal semua senang, karena dampaknya ke pajak juga,” terangnya.

Tidak kalah penting, melibatkan pihak penyedia aplikasi daring. Tanyakan kepada mereka, apakah seluruh anggota atau pengemudi yang tergabung  dalam grup sebagai pengguna layanan aplikasi kendaraanya sudah berpelat kuning ataukah belum.

“Kalau tidak pelat kuning, ya sudah, selesai. Kalau masih ngeyel diperingatan satu, dua, tiga maka tutup saja penyediaannya dan itu sebenarnya yang ada tidak sulit. Kalau kewenangan itu semua dikasih kepada gubernur,  taklakoni saiki,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Jateng itu mengapresiasi pengemudi dan pengusaha taksi konvensional di Jateng tidak alergi terhadap aplikasi daring. Tetapi yang mereka tolak adalah kendaraan pelat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang menggunakan aplikasi berbasis daring. Apalagi era sekarang merupakan era digital sehingga kehadiran online tidak bisa dilarang.

Sementara itu, Koordinator Forum Taksi Jawa Tengah,  Taka Aditya mengapresiasi langkah yang dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo dalam menyikapi polemik antara pengusaha dan pengemudi taksi konvensional dengan taksi tidak resmi berbasis daring.

“Yang jelas kami mendorong taksi ilegal ditertibkan, juga mendorong supaya legalitas dan kesetaraan dalam persaingan bisnis ini ditegakkan,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga sudah ada kesepakatan dengan Kesatuan Lalu Lintas se-Jateng tentang penindakan terhadap kendaraan berpelat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang atau taksi ilegal yang belum berbadan hukum.

 

Penulis : Mn, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

Berita Terkait