Dukung Pemerintahan Bersih, Nana Sudjana Apresiasi Surakarta Masuk Calon Kota Percontohan Antikorupsi

  • 05 Nov
  • ikp
  • No Comments

SURAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung jalannya pemerintahan yang bersih atau bebas dari korupsi. Salah satunya, mendukung Kota Surakarta masuk dalam program Kota dan Kabupaten Percontohan Antikorupsi, yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

“Surakarta mewakili Jateng sebagai calon kota percontohan antikorupsi. Insyaallah, Kota Surakarta, kita berupaya masuk jadi yang terbaik,” tutur Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, saat kegiatan Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi, di Balai Kota Surakarta, Selasa (5/11/2024).

 

Menurutnya, keterpilihan Surakarta menjadi satu-satunya kota mewakili Jateng, menjadi calon kota percontohan antikorupsi yang diadakan KPK. Sebelumnya, Nana bersama Inspektorat Jateng sudah melakukan langkah-langkah, seperti menentukan tiga calon daerah, yakni Surakarta, Sagen, dan Karanganyar.

 

Akhirnya, KPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, BPKP, Ombudsman menentukan Surakarta. Ia menegaskan, Jateng akan terus berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi.

 

“Ini terus digelorakan selaras arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, bahwa pemerintahan ke depan harus mencegah antikorupsi,” tegasnya.

 

Menurut Nana, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan tindakan korupsi. Seperti, Jateng membangun wilayah antikorupsi, di antaranya melakukan program keluarga berintegritas melibatkan OPD pemprov dan kabupaten, meningkatkan program sekolah berintegritas melalui siswa, agar mereka mengetahui mengenai budaya dan desa antikorupsi.

 

“Sampai saat ini, Jateng mengembangkan 372 desa rintisan desa antikorupsi di 29 kabupaten dan kota di Jateng. Dan ke depan akan dikembangkan di kota lain,” beber Nana.

 

Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kimbul Kuswidjanto Sudjadi mengatakan, Surakarta menjadi salah satu calon kota percontohan antikorupsi bersama wilayah lain. Dalam program yang dibentuk pada 2024 ini, memang ada empat wilayah, yakni Kota Surakarta (Jateng), Payakumbuh (Sumatra Barat), Kabupaten Badung (Bali), dan Kulonprogo (Daerah Istimewa Yogyakarta/ DIY).

 

“Dalam rangka membentuk kabupaten dan kota percontohan antikorupsi itu, ada tiga tahapan yang dilakukan, yaitu observasi, wilayah mana yang akan kita jadikan percontohan. Setelah kita lakukan keempat daerah, kita lakukan bintek dengan melibatkan Kementerian terkait. Seperti, Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenkeu, Ombudsman, dan BPKP,” jelas Kimbul di lokasi.

 

Pihaknya melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, pemuda, termasuk LSM. Tahap akhir selanjutnya adalah penilaian yang dilaksanakan hari ini.

 

Minggu ini, jelas Kimbul, ada dua daerah yang dilakukan penilaian, yaitu Surakarta, dan Kabupaten Badung (Bali). Dengan tim yang melakukan penilaian berbeda dengan tim bimtek. Yaitu dari kementerian yang terlepas dari kepentingan apapun, dan mereka belum tahu apa yang sudah dilakukan daerah tersebut.

 

Ditambahkan, KPK akan melakukan pengecekan administrasi. Setelah nanti dinyatakan layak sebagai kota percontohan antikorupsi, maka pada 9 Desember saat Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) akan diluncurkan, dan pejabat gubernur maupun bupati wali kota diundang di Jakarta.

 

Menurutnya, empat wilayah ini belum tentu lolos, tapi tergantung penilaian. Setelah mendapatkan predikat itu, maka kota dan kabupaten harus mempertahankan hingga akhir hayat.

 

“Belum tentu keempatnya lolos tapi tergantung penilaian. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan kita semua, untuk masyarakat Surakarta,” ujar Kimbul.

 

Indikator penilaian, kata dia, ada enam komponen. Di antaranya, program KPK, Monitoring Center for Prevention, dengan delapan area rawan korupsi. Pihaknya akan melihat bagaimana kabupaten dan kota melaksanakan hal itu.

 

Selanjutnya, masalah pengawasan yang dilakukan berjenjang di pemerintah. Ada juga, masalah transparansi pelayanan publik, kinerja budaya pencegahan antikorupsi atau ASN Berakhlak, partisipasi masyarakat agar bersama-sama mencegah korupsi. Jadi, program kabupaten, kota antikorupsi milik semua, bukan milik pemerintah di wilayah itu. Selanjutnya, ada kearifan lokal yang juga menjadi komponen utama. (Ak/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait