Dorong NSDA Spasial Daerah Segera Dibentuk

  • 24 Apr
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Informasi geospasial memiliki peran penting dalam penyelenggaraan penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satunya adalah Neraca Sumber Daya Alam (NSDA) yang menjadi instrumen spasial penting dalam pelaksanaan penyelenggaraan penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP menyampaikan, NSDA sangat penting dalam mendukung perencanaan dan pembangunan yang berkelanjutan. Monitoring perubahan kondisi sumber daya alam dari tahun ke tahun perlu dilakukan untuk mengetahui distribusi dan besaran cadangan atau potensi sumber daya alam tersebut pada suatu wilayah.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 660/2367/SJ/83.KA/RT/6/2012, dia mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk menyusun NSDA Spasial Daerah. Sehingga penataan ruang bisa mengacu pada pemanfaatan ruang yang mengacu pada fungsi ruang dengan mengembangkan penatagunaan tanah, air, udara, dan sumberdaya alam lainnya.

“Kalau pemerintah kabupaten/ kota belum menyusun NSDA,  pemerintah provinsi juga akan kesulitan karena NSDA provinsi hasil kompilasi dari kabupaten/ kota. Nanti diadakan updating dan verifikasi, baru menjadi produknya provinsi,” katanya saat membuka kegiatan Pembinaan Informasi Geospasial Tematik (IGT) Dinamika Sumberdaya Tahun 2018 yang bertemakan ‘Sinergi Neraca Spasial Sumberdaya Alam dan Penataan Ruang’ yang diprakarsai Badan Informasi Geospasial (BIG) di Hotel Aston Inn Semarang, Selasa (24/4).

Menurut Sekda, kesejahteraan masyarakat erat kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup. Kesejahteraan dan lingkungan hidup harus berjalan seiring, jangan sampai masyarakat sejahtera namun lingkungan menjadi rusak, begitu pun sebaliknya.

“Dua-duanya harus berjalan beriringan. Tidak bisa lingkungan hidup dipertahankan tapi rakyat miskin, rakyat makmur, tapi lingkungan hidup rusak juga susah,” ujarnya.

Sri Puryono mengungkapkan, menurut amanat UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang informasi geospasial, pemerintah juga harus menjamin kemutakhiran dan keakuratan informasi geospasial dan dilaksanakan secara terpada agar tidak terjadi adanya kekeliruan, kesalahan, dan tumpang tindih informasi. Sehingga berakibat pada  ketidakpastian hukum, inefisiensi anggaran dan inefektivitas informasi. Selain itu, informasi geospasial harus bersifat terbuka dan mudah diakses oleh para pengguna dan masyarakat.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Jawa Tengah ini berharap dengan adanya kegiatan Pembinaan IGT Dinamika Sumberdaya ini bisa meningkatkan peran dan kapasitas pemerintah daerah dalam penyusunan NSDA sebagai bagian dari informasi perencanaan dan pengendalian lingkungan hidup. Selain itu, penyediaan informasi cadangan, potensi, pemanfaatan sumberdaya alam, serta bisa dijadikan instrumen dalam perencanaan maupun evaluasi penyelenggaraan penataan ruang di Jateng.

Sementara itu Kepala Bidang Pemetaan Dinamika Sumberdaya Pusat, Pemetaan Tata Ruang dan Atlas BIG Habib Subagio mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bagian yang terintegrasi dengan kegiatan prioritas nasional di BIG yang dilaksanakan oleh Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas.

Dia menyampaikan, BIG akan terus mendorong instrumen NSDA yang mengedepankan aspek berkelanjutan dan kajian lingkungan hidup strategis, menuju penyelenggaraan tata ruang yang berkualitas.

“Penyelenggaraan neraca spasial sumberdaya alam ini harus dilakukan sejak awal dan terus menerus,” pungkasnya.

 

Penulis : Kh, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

Berita Terkait