Dinilai Rapi Kelola Perda, DPRD Sumatera Utara Belajar ke Jawa Tengah

  • 21 Mar
  • ikp
  • No Comments

SEMARANG – Kemampuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penyelesaian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjadi perhatian DPRD Provinsi Sumatera Utara. Provinsi Jawa Tengah dinilai mampu mengelola peraturan daerah secara rapi, khususnya dalam pengelolaan barang milik daerah.
Ketua Bapemperda Provinsi Sumatera Utara, Thomas Dachi, mengatakan berdasar pertimbangan tersebut Provinsi Jawa Tengah dipilih sebagai lokus kunjungan kerja.
“Kami sengaja memilih Jateng karena kami anggap Jateng adalah salah satu pemerintah provinsi yang sudah menyelesaikan Bapemperda, dan cukup rapi pengelolaan Perdanya,” tutur Thomas, kepada Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, dalam kegiatan Penerimaan Kunjungan Kerja DPRD Sumatera Utara, di Gradhika Bhakti Praja, Senin (21/3/2022).
Lebih lanjut, Thomas menyampaikan, Perda yang menjadi perhatian, utamanya adalah pengelolaan barang milik daerah. Karena itu, pihaknya ingin mendapatkan masukan dari Pemprov Jateng.
“Mohon Pak Wagub memberi arahan-arahan dan masukan-masukan kepada kami, terkait penyusunan Perda dalam hal pengelolaan barang milik daerah,” ungkapnya.
Wagub Taj Yasin Maimoen mengatakan, aset atau barang milik daerah merupakan sumber daya ekonomi yang mempunyai fungsi strategis bagi pemerintah daerah, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Aset yang dikelola dengan baik, akan menjadi prasarana pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah. Sedangkan aset yang idle atau menganggur, dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Jika aset tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya pemerintah,” ujar Gus Yasin, sapaannya.
Ditambahkan, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemprov Jateng membuat aturan turunan yang mengatur pengelolaan barang milik daerah. Yakni, Perda Provinsi Jateng Nomor 5 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Jateng, dan Peraturan Gubernur Jateng Nomor 6 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jateng Nomor 5 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Berdasarkan audit tahun 2020, barang milik daerah berupa tanah yang kita miliki sebanyak 11.307 bidang senilai Rp14,9 triliun. Sedangkan barang milik daerah berupa gedung dan bangunan tercatat 20.004 buah senilai Rp7,6 triliun,” jelas wagub.
Sementara, katanya, untuk aset berupa jalan, irigasi dan jaringan, nilainya Rp10,2 triliun. Dalam mengelola aset yang nilainya tidak kecil itu, pemprov melakukan berbagai upaya agar terkelola dengan baik. Antara lain, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola aset secara berkala bersama Kemendagri dan Kemenkeu.
“Tidak hanya itu, kita juga melaksanakan pendidikan-pendidikan teknis pengelolaan barang milik daerah, yang difasilitasi oleh BPSDMD Provinsi Jateng. Kebetulan BPSDMD kami sering juga mendapatkan (peserta pelatihan) SDM-SDM dari provinsi-provinsi lain,” bebernya
Monitoring dan evaluasi (Monev), lanjut Gus Yasin, juga dilaksanakan secara rutin. Monev ini dilakukan bersama Korsupgah KPK setiap triwulan, utamanya dalam memantau progres percepatan sertifikasi dan penyelesaian sengketa barang milik daerah.
Wagub menambahkan, pengelolaan aset merupakan pekerjaan mutlak yang harus dilaksanakan setiapOrganisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebab, pengelolaan aset berpengaruh pada penilaian atau opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas laporan keuangan pemerintah daerah. Dan, sejak 2011 hingga 2021, laporan keuangan Pemprov Jateng berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 10 kali. (Humas Jateng)*ul

Berita Terkait