Dewan Sepakat Raperda RTRW Perlu Direviu

  • 15 Mar
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah 2009 – 2010 yang sudah berjalan hingga tujuh tahun ini dinilai perlu direviu. Sebab, sudah banyak terjadi perkembangan kebijakan tata ruang mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Pendapat itu disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar, Samsul Bahri SE dalam Sidang Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah tahun 2009 – 2029 dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Tanggapan dan atau Jawaban Gubernur Jateng terhadap Pemandangan Umum Fraksi di Gedung Berlian, Rabu (14/3).

Perkembangan tata ruang wilayah, menurutnya, dipengaruhi faktor dari dalam dan luar wilayah. Contohnya faktor dari luar adalah dicanangkannya Nawacita dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia, yang dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015 – 2019. Kemudian terjadinya perubahan beberapa peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum pembentukan Perda Nomor 6 Tahun 2010.

“Dalam perkembangan perubahan dasar hukum Perda Nomor 6 Tahun 2010, muncul kebijakan-kebijakan baru yang dapat memengaruhi substansi materi muatan Perda Nomor 6 Tahun 2010,” tutur dia.

Sementara yang menjadi faktor internal salah satunya adalah perkembangan pembangunan di daerah yang dapat memengaruhi atau ditanggapi perkembangannya oleh RTRW Jawa Tengah. Kajian dinamika internal ini didapat dari kajian kondisi lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta penjaringan informasi dari stakeholder, utamanya dari kabupaten/ kota di Jawa Tengah.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Ir Sriyanto Saputro MM menambahkan, RTRW punya peran sentral dalam proses pembangunan daerah karena menjadi acuan atau pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka pendek, menengah maupun panjang. Maka, Fraksi Partai Gerindra berpendapat jika perubahan RTRW harus mampu menyinkronkan dan menyinergikan daerah-daerah di Jateng. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepentingan antara kabupaten/ kota di Jateng.

Plt Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko MSi menyatakan sependapat dengan pendapat masing-masing fraksi. Bahkan menurutnya, raperda RTRW perlu dibahas serius oleh eksekutif dan legislatif.

“Saya menyarankan kepada teman eksekutif mengundang para pakar dan stakeholder untuk bersama membahas dengan legislatif. Supaya kita mengerjakan sesuatu, yang saya pikir bernilai strategis tidak tanggung-tanggung. Meski membutuhkan anggaran besar, tapi manfaatnya juga lebih besar,” jelasnya.

Mengenai tata ruang, Heru mengakui, Jawa Tengah menghadapi kendala ketersediaan tata ruang untuk keperluan investasi bagi investor. Sehingga, dia pernah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk tidak menghadiri undangan promosi investasi di Thailand.

“Saya rem dulu. Nggak usah kesana dulu karena yang sudah datang kesini belum semua bisa terlayani. Kalau lebih banyak yang datang, lebih banyak yang tidak terlayani, saya khawatir Jateng akhirnya malah ditinggalkan,” tutur dia.

 

Penulis : Rt, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

Berita Terkait