Desa Tak Perlu Mencontoh Pola Kabupaten/ Provinsi

  • 17 Oct
  • Prov Jateng
  • No Comments

Jepara – Pemerintah desa tidak perlu meniru sistem kerja pemerintah kabupaten maupun provinsi. Sebab, ruang lingkup mereka lebih kecil, sehingga pemerintah desa dituntut mampu memetakan masalah yang biasa mereka hadapi demi mewujudkan desa yang sejahtera dan berdikari.

“Desa itu khas. Maka desa nggak usah nyontho kabupaten atau provinsi. Desa nggawe ddewe. Jangan berpikir seperti ‘kakaknya’ karena kakaknya lebih gendut. Karena kabupaten/provinsi punya OPD, punya camat. Polanya harus berbeda, sehingga peran Papdesi penting untuk merumuskan masalah-masalah yang dihadapi aparatur desa,” terang Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP saat menghadiri Deklarasi dan Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Papdesi) Kabupaten Jepara di Pendapa Kabupaten Jepara, Senin (16/10).

Orang nomor satu di Jawa Tengah itu mencontohkan, masalah yang seringkali dihadapi oleh aparatur desa antara lain penyusunan alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD), dan pendapatan asli desa (PADes). Dbutuhkan pula upaya penyinergian pendamping lokal desa, pendamping desa tenaga ahli, dan kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD).

Mantan anggota DPR RI itu berpesan, Papdesi dapat menyebar kuesioner kepada aparatur desa di 29 kabupaten untuk memetakan permasalahan yang biasa mereka hadapi. Sehingga persoalan tersebut dapat segera dianalisis.

“Tolong ada pengurus yang bertanya melalui kuesioner kepada 29 kabupaten. Selama tiga tahun menjalankan UU Desa, apa persoalan panjenengan. Berikan pertanyaan tertutup dan terbuka. Serahkan kepada Dispermadesdukcapil. Nanti kami menganalisis, mana yang diserahkan kepada Mendagri, Menteri Desa (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi-red), Menteri Keuangan, gubernur, atau pemkab,” pesannya.

Selain itu, pihaknya meminta agar Papdesi membentuk divisi bantuan hukum agar permasalahan yang dihadapi aparatur desa dapat diklarifikasi dengan baik.

“Setelah kepengurusan terbentuk, saya titip organisasi ini harus punya divisi bantuan hukum agar seluruhnya bisa dilakukan klarifikasi, disiapkan dengan baik, regulasinya cocok karena persoalan desa banyak. Pilih orang yang lulusan sarjana hukum, yang ijazahnya nggak beli,” tegasnya.

 

Penulis: Ar, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait