Dana Desa Turunkan Angka Kemiskinan Desa 4,5 %

  • 09 Aug
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Tren alokasi dana desa meningkat setiap tahunnya sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan nawacita membangun Indonesia dari pinggiran. Hal tersebut dibuktikan dengan bertambahnya total alokasi dana desa secara nasional yang semula sebesar Rp20,7 triliun pada 2015 menjadi Rp46,9 triliun pada 2016.

“Pengalokasian dana desa pada APBN 2017 dan 2018 kembali meningkat menjadi Rp60 triliun. Bahkan menurut informasi yang kami terima, pada tahun 2019 nanti dana desa akan meningkat lagi menjadi Rp83 triliun,” terang Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tataaksana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  Dr Undang Mugopal SH MHum saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 dan Metode Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa di Hotel Novotel, Rabu malam (8/8).

Undang Mugopal membeberkan, penyerapan dana desa pada 2015 sampai dengan 2017 telah menghasilkan 123.858 km jalan desa, 791.258 meter jembatan, 6.576 unit pasar desa, 67.094 penahan tanah, 38.331 unit sambungan air bersih, 31.122 unit sumur, dan 1.971 unit embung desa.

“Selama tiga tahun terakhir, dana desa berhasil menurunkan angka kemiskinan di desa sebanyak 4,5 persen. Selain itu, berhasil mengurangi angka stunting di Indonesia hingga 10 persen, yakni dari 37 persen menjadi 27 persen,” tambahnya.

Undang menyayangkan, meski penyerapan dana desa berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat desa, namun masih ada sejumlah oknum yang tergiur untuk menyelewengkan dana desa demi kepentingan pribadi. Penyelewengan tersebut selain melanggar administrasi, juga dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, pada 15 Maret 2018 Kementerian Desa PDTT dan Kejaksaan Republik Indonesia telah menandatangani kerja sama yang tertuang dalam nota kesepahaman. Nota kesepaham tersebut sebagai pedoman dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, serta bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman tersebut juga telah ditandatangani kerjasama di antaranya dengan jaksa gung muda bidang intelijen Kejaksaan Agung RI.

“Melalui kerja sama tersebut diharapkan Kejaksaan RI akan mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan pelaksanaa  pembangunan melalui upaya pencegahan dan persuasif dalam rangka mendukung program kegiatan Kementerian Desa PDTT, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, maupun pemanfaatan hasil pembangunan, khususnya dibiayai dari dana desa yang dilakukan oleh TP4 pusat dan daerah,” jelasnya.

Senada dengan Undang Mugopal, Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP menegaskan, penggunaan dana desa harus akuntabel dan transparan. Sebagai praktiknya, orang nomor satu di Jawa Tengah itu  meminta masing-masing desa untuk menampilkan APBDes-nya dalam bentuk banner, sehingga diketahui oleh seluruh warga.

“Dana desa wajib hukumnya akuntabel. Artinya, dapat dipertanggungjawabkan seluruh pengeluarannya dan transparan. Saya meminta desa untuk pasang banner APBDes-nya di kantor desa supaya masyarakat bisa melihat dan tidak curiga. Mencegah korupsi tidak hanya dari administrasinya, tetapi juga membangun integritas,” terangnya.

Selain itu, Ganjar terus mendorong pengembangan sistem informasi desa seperti yang diimplementasikan oleh Pusat Pemberdayaan Informatika dan Desa  (Puspindes) Pemalang sebagai salah satu contoh sukses yang dapat direplikasi. Puspindes Pemalang bahkan meraih penghargaan Champion pada WSIS Prize PBB 2018.

Ganjar juga berharap pengelolaan dana desa bersifat inklusif dan berkualitas dengan melibatkan segenap warga.

“Sekarang harus inklusif dan berkualitas pembangunannya. Bagaimana mengajak masyarakat untuk mengelola dengan baik sesuai harapan pembangunan desa, maka harus ada partisipasi. Pendamping desa perannya sangat penting. Kalau kurang, ada perguruan tinggi, LSM kelompok masyarakat yang bisa membantu. Channeling inilah salah satu metode yang bisa kita lakukan untuk mengajak mereka lebih optimal mengelola dana desa,” pungkasnya.

 

Penulis : Ar, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait