Daerah Jangan Takut Berinovasi

  • 25 Apr
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Inovasi daerah merupakan peluang bagi setiap daerah untuk berkreativitas dan berkarya, melahirkan ide serta gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.

“Namun di sisi lain inovasi daerah dapat pula berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang,” ujar Pelaksana Tugas Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko MSi saat membacakan amanat tertulis Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-22 di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (25/4).

Terkait inovasi yang merupakan katalisator daya saing dan kemajuan perekonomian daerah, imbuhnya, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Dalam peraturan pemerintah itu diatur batasan tegas mengenai hal tersebut. Yaitu dengan pengaturan secara rinci dan jelas mengenai prinsip kriteria dan mekanisme mengenai kondisi daerah sebagai suatu kebijakan daerah. Sehingga menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, inovasi di daerah bukan hanya mampu menjadi solusi berbagai persoalan di daerah, meningkatkan daya saing daerah serta gerbang menuju kesejahteraan, tetapi juga menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing Indonesia di dunia. Jika inovasi di daerah sudah sesuai peraturan perundang-undangan pemerintah, Menteri Dalam Negeri akan menjadi yang terdepan dalam melindungi kebijakan inovasi di daerah.

“Pada kesempatan ini saya ingin menegaskan kepada semua kepala daerah dan perangkat daerah, jangan takut untuk berinovasi. Sudah ada jaminan perlindungan hukum, bahwa inovasi tidak bisa dipidanakan,” terang Memdagri.

Ia menambahkan, jika penyelenggaraan otonomi daerah mampu diselenggarakan secara bersih dan demokratis kemudian diiringi dengan bersemainya berbagai inovasi di daerah, maka mewujudkan Nawacita yang merupakan cita-cita bersama akan menjadi sebuah keniscayaan.

Dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-22 tahun 2018 dengan tema “Mewujudkan Nawa Cita Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah Yang Bersih dan Demokratis”, Mendagri juga menjelaskan pentingnya penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis. Artinya bukan hanya mengharuskan daerah-daerah menjalankan kewenangan otonomi daerah berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tapi juga harus menjadikan transparan dan dan partisipasi publik sebagai dasar dan tolok ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan, sehingga kebijakan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Selain itu, penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih merupakan bagian yang sangat penting dari sebuah proses demokrasi. Karena hal tersebut menjadi syarat mutlak bagi pembangunan yang menyeluruh dan berimbang. Untuk memastikan otonomi daerah yang bersih dan demokratis pemerintah telah, sedang, dan terus melakukan berbagai terobosan.

“Salah satunya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” bebernya.

Tjahjo mengatakan, peraturan itu memperjelas mekanisme koordinasi antara aparat, pengawasan intern pemerintah, dan aparat penegak hukum. Sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat akan dipelajari bersama. Apakah mengarah pada indikasi korupsi dan kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana.

Dalam kesempatan itu, Mendagri mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara, untuk menjaga netralitas selama berlangsungnya Pilkada serentak 2018, di 171 daerah yang tersebar di 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota, serta mendukung ASEAN Games ke-18.

Pemerintah tidak akan sungkan memberikan sanksi tegas jika ada ASN yang coba-coba menjadi tim sukses calon kepala daerah, menjadi juru kampanye, memberikan bantuan fasilitas untuk kampanye, atau bentuk tindakan tidak netral lainnya. Sedangkan kepada para calon kepala daerah pendukung Pilkada, berikan ide dan gagasan bukan ajang saling serang.

“Jadikan Pilkada sebagai penguat, bukan jadi alat pemecah belah bangsa,” pintanya.

Penulis : Mn, Humas Jateng

Editor: Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

Berita Terkait