Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
“Content Creator” Perlu Dikenalkan Kode Etik Jurnalistik dan UU ITE
- 24 Jul
- ikp
- No Comments

SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin mengatakan, para pembuat konten (content creator) perlu dikenalkan Kode Etik Jurnalistik, dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebab, di era digital saat ini, batas antara jurnalis dan content creator semakin tipis. Apalagi, banyak informasi yang diproduksi oleh content creator mampu membentuk opini publik, bahkan mempengaruhi kebijakan publik.
Untuk menciptakan ruang digital yang aman dan beretika, Taj Yasin meminta agar media mainstream turut menggandeng content creator, ketika menyelenggarakan pelatihan jurnalistik. Dengan begitu, para content creator akan mengenal ketentuan-ketentuan yang ada.
“Saya berharap, pelatihan untuk media mainstream juga menggandeng content creator, supaya mereka juga mengenal kode etik jurnalistik, UU ITE, serta panduan lain yang perlu diikuti dalam karya jurnalistik,” kata Taj Yasin, saat menerima audiensi Lembaga Penyiaran Publik Radio RepubIik Indonesia (LPP RRI) Semarang di kantornya, Kamis (24/7/2025).
Sosok yang akrab disapa Gus Yasin ini meyakini, karya jurnalistik dari media mainstream telah menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, media mainstream wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
“Influencer juga hendaknya diperkenalkan dan diedukasi mengenai batasan-batasan apa yang boleh diberitakan, baik menyangkut kode etik ataupun regulasi UU ITE. Tujuannya agar masyarakat menerima informasi yang benar, dan pengelola media sosial juga terhindar dari ancaman pelanggaran ketentuan undang-undang,” jelasnya.
Gus Yasin mendukung RRI yang akan menyelenggarakan uji kompetensi wartawan (UKW), sebagai langkah penting untuk mencetak wartawan yang professional dalam melaksanakan tugasnya. Yakni memiliki pengetahuan jurnalistik yang mumpuni, paham kode etik jurnalistik, punya tanggung jawab sosial dalam menyampaikan informasi, dan berintegritas dalam melakukan kerja jurnalistik.
Dalam kesempatan itu, Kepala LPP RRI Semarang, Atik Hindari mengatakan, UKW radio akan dilaksanakan pada September 2025 mendatang. UKW diikuti 30 wartawan di Jawa Tengah, bekerja sama dengan Kementerian Kominfo.
Atik juga menyampaikan, pihaknya saat ini tengah menunggu revisi undang-undang penyiaran. Melalui revisi tersebut, akan memperkuat kelembagaan penyiaran publik seperti RRI. Harapannya, RRI tetap dapat bersaing dan beradaptasi di tengah pesatnya media digital.
“Kami masih menunggu revisi UU Penyiaran, menuju RRI multiplatform. Harapannya, berita yang disampaikan kepada masyarakat bukan hanya mengutamakan kecepatan, tetapi juga ketepatan,” pungkasnya. (Humas Jateng)*ul