Ciptakan Layanan Publik Bersih, Pemprov Jateng Perkuat Satgas Saber Pungli

  • 19 Oct
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Untuk menciptakan layanan publik yang bersih dan tidak membebani warga, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen memperkuat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Hal ini disampaikan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jateng Brigadir Jenderal Polisi Untung Sudarto, seusai pertemuannya dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana. Menurutnya, selama ini Satgas Saber Pungli Jateng telah melakukan berbagai kegiatan pencegahan pungutan liar, melalui berbagai sosialisasi.

“Tadi Pak Pj Gubernur menyampaikan, program yang belum terlaksana supaya direncanakan dan ditingkatkan. Dalam hal pendanaan insyaallah akan dilihat kembali. Kalau hal yang perlu ditambah akan ditambah. Namun itu bergantung pada pengajuan kita sendiri,” ujar Untung, seusai pertemuan di ruang kerja Pj Gubernur Jateng, Kamis (19/10/2023).

Ditambahkan, dengan adanya komitmen dari Pemprov Jateng, pihaknya berharap kinerja Satgas Saber Pungli dapat ditingkatkan hingga tahap penindakan. Namun demikian, Untung menyampaikan dengan keterbatasan dana sosialisasi dan supervisi yang dilakukan, satgas tetap berjalan.

Diungkapkan, berdasarkan catatan Satgas Saber Pungli Jawa Tengah, hingga September 2023, sudah ada 965 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Saber Pungli UPP kabupaten/kota se-Jateng. Sementara untuk kegiatan sosialisasi mencapai 64.202 kali.

Adapun, perkara yang banyak ditangani oleh Satgas Saber Pungli di antaranya, pungutan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Sistematis Lengkap), pungutan Dana Desa, Dana Sekolah/BOS, parkir liar, hingga pemerasan yang dilakukan oknum wartawan pada kepala sekolah di Pemalang.

“Harapannya kita akan lebih baik lagi, dan meminimalisir tindakan pungli di lapangan,” tuturnya.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan, upaya pencegahan pungli terhadap layanan publik menjadi fokus utama. Selain itu, tim saber pungli Jateng juga tetap mendampingi unit pelayanan publik (UPP) di kabupaten/ kota.

“Upaya pencegahan yang dilakukan, dalam rangka perbaikan sektor pelayanan publik,” pungkas Dhoni.

Dia menjelaskan, jika menemukan pungutan liar di sekitar, masyarakat bisa melapor melalui WhatsApp, telepon 081225911456, laporgub.jatengprov.go.id, atau laporsaberpunglijateng@gmail.com. Seluruh laporan hendaknya disertai dengan nama pelapor dan nomor yang bisa dihubungi, agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait