Camat Dituntut Siap Jaga Stabilitas Pilkada

  • 13 Oct
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Seluruh camat diminta mengoordinasikan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Apalagi, pada 2018, Indonesia akan menyelengggarakan 171 pilkada serentak, termasuk di Jawa Tengah yang akan menyelengggarakan pemilihan gubernur maupun bupati.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo saat memberi pengarahan pada acara Rakornas Camat se-Indonesia wilayah timur di Hotel Crowne, Kamis (12/10) malam. Menurutnya, tugas tersebut telah tertuang dalam pasal 225 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan peraturan itu, camat perlu melakukan pencegahan-pencegahan konflik yang rentan terjadi dalam pilkada. Caranya antara lain dengan memelihara kondisi damai di masyarakat, meredam potensi konflik, dan mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai.

“Tahun depan ini sudah memasuki tahun politik karena ada 171 Pilkada serentak. Bulan Agustus tahun depan sudah ada partai-partai yang mencalonkan calon Presiden dan Wakil Presiden. Awal tahun depan, calon anggota DPRD, DPR RI, DPD sudah disampaikan pada KPU. Inilah peran posisi seorang camat yang harus mampu menjaga stabilitas politik,” kata Tjahyo, didampingi Wakil Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko MSi.

Ditambahkan, camat mesti mampu menjaga stabilitas politik karena masyarakat pemilih berada di tingkat bawah. Dalam hal ini camat berada pada posisi yang dekat dengan masyarakat, sehingga mereka pasti lebih tahu dinamika budaya, pola gerakan, dan cara mengorganisasinya.

“Inilah yang dituntut mulai sekarang. Camat harus terus terkoordinasi dengan baik, yaitu dengan kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama. Itu semua untuk mengantisipasi hal-hal yang kemungkinan bisa terjadi, ” tandasnya.

 

Penulis : Rt, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

Berita Terkait