Cakap Mitigasi Pencegahan Pungli, UPP Provinsi Jateng Raih Predikat Terbaik

  • 27 Nov
  • bidang ikp
  • No Comments

AKARTA – Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Jawa Tengah meraih predikat terbaik, atas kinerja dan inovasi mitigasi pencegahan pungli. Penghargaan diserahkan Kasatgas Saber Pungli Komjen (pol) Ahmad Dofiri, kepada Kepala UPP Jateng Brigjend (pol) Untung Sudarto, Senin (27/11/2023).

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan, penghargaan itu adalah ajang rutin yang diberikan oleh Kementerian Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan RI. Predikat tersebut turut mengungkit semangat kerja jajaran UPP Jateng.

“Inovasi yang kita kembangkan di mana laporan pungli dari masyarakat, oleh tim saber pungli dilaporkan melalui aplikasi yang terpusat di Irwasda Polda Jateng. Kita juga membuat laporan setiap hari, yang kita kirim ke UPP satgas saber pungli pusat,” ujarnya, dihubungi via telepon, Senin (27/11/2023).

Dhoni mengatakan, UPP Jateng selama ini fokus pada upaya pencegahan, terutama di tempat layanan publik, seperti Samsat. Hingga September 2023, data tim saber pungli Jateng sudah ada sebanyak 64.202 kali kegiatan sosialisasi pencegahan pungli.

Sementara, imbuhnya, untuk penindakan UPP Jateng bekerja sama dengan Satgas Saber Pungli UPP kabupaten/kota se-Jateng. Tercatat hingga September 2023, operasi tangkap tangan  mencapai 965 kali.

Dijelaskan, perkara yang banyak ditangani oleh Satgas Saber Pungli di antaranya, pungutan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Sistematis Lengkap), pungutan Dana Desa, dan Dana Sekolah/BOS.

Seusai menerima penghargaan, Dhoni berharap agar mitigasi atau pencegahan yang dilakukan semakin masif.

“Ke depan, kita lebih fokus lagi pada pencegahan pungli, yang menghambat pelayanan publik dan menimbulkan biaya ekonomi tinggi. Sosialisasi ini kita kedepankan, sebagai bagian dari pencegahan korupsi,” tuturnya.

Dhoni juga mengajak warga agar berani melapor, terkait tindakan pungli yang dialami.  Jika menemukan pungutan liar di sekitar, bisa melapor melalui WhatsApp/ telepon melalui nomor 081225911456, laporgub.jatengprov.go.id, atau  laporsaberpunglijateng@gmail.com. Seluruh laporan hendaknya disertai dengan nama pelapor dan nomor yang bisa dihubungi, agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait