“Block” Saja Akun Yang Sebarkan “Hoax”

  • 28 Sep
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Profesi wartawan tak berarti kebal hukum. Mereka tetap terikat aturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Awak media pun rentan terlibat proses hukum jika memberitakan berita tidak benar atau hoax. Terlebih sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di tanah air. Sejumlah jurnalis merasa kebebasan persnya saat menjalankan tugas menjadi terkekang, khususnya wartawan yang terlibat di media online.

Hal itu disayangkan oleh Ketua Forum Wartawan Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Tengah (FWPJT) Damar Sinuko saat menghadiri dialog “Jebret Karet UU ITE terhadap Kebebasan Pers” di Hotel Quest, Kamis (28/9).

“Sangat mudah sekali membawa kami para insan pers ke ranah hukum hanya karena persoalan sosial media,” ujarnya.

Potret itu mendorong FWPJT dan DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Tengah menjalin kesepakatan Kerja Sama Pemberitaan dan Advokasi Media dan Wartawan.

Ketua DPD KAI Jateng John Richard Latuihamallo berkomitmen akan memberikan bantuan hukum kepada para insan pers apabila saat menjalankan tugasnya tersandung kasus hukum terkait UU ITE. Mereka bisa mendapat layanan itu tanpa dipungut biaya sepeser pun.

“Bantuan hukum akan diberikan secara penuh dari Kongres Advokat Indonesia kepada seluruh anggota FWPJT ataupun setiap wartawan bisa meminta bantuan hukum kepada KAI dan pendampingan. Itu akan kita lakukan secara maksimal,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP yang hadir sebagai narasumber diskusi tersebut, mengacungi jempol kesediaan DPD KAI Jateng untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada para awak media di tengah merebaknya berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian. Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) itu berharap, pendampingan hukum juga dapat diberikan DPD KAI Jateng kepada masyarakat korban hoax.

“Saya ikut menandatangani pendampingan hukum advokasi media antara FWPJT dengan Kongres Advokat Indonesia. Ke depan saya minta kerja sama ini pula memberikan pendampingan kepada masyarakat korban hoax,” harapnya.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah itu menerangkan, hoax dan ujaran kebencian merupakan bagian dari kejahatan dunia maya yang mampu memancing amarah dan kekacauan di tengah masyarakat serta memecah belah persatuan dan kesatuan. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya apabila mereka menjumpai berita provokatif tersebar di media sosial.

Tak hanya mudah percaya, Sri Puryono juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat berkomentar di media sosial dan tidak mudah membagikan tautan berisi informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Kita harus belajar tidak menelan mentah-mentah ucapan seorang narasumber yang dikutip oleh situs berita. Harus ditelaah betul, dikonfirmasi. Kalau tidak berkompeten sebaiknya tidak usah ikut berkomentar. Jika menemui akun yang menyebarkan hoax di media sosial seperti melalui Facebook maupun Twitter, maka segera di-unfollow atau di-block saja supaya aman,” imbaunya.

Selain itu, masyarakat juga dapat menguji kredibilitas berita dengan cara mencermati alamat situs berita tersebut, apakah terdata oleh dewan pers.

“Teliti alamat situs dari web itu. Data lengkap semua institusi pers di Indonesia, pers-pers yang resmi silakan dicetak. Data yang terhimpun itu bisa digunakan oleh pembaca sebagai referensi apakah sumber berita tersebut sudah memenuhi kaidah jurnalistik seperti yang disampaikan oleh Dewan Pers,” sarannya.

Sri Puryono menambahkan, pemerintah pusat segera mengukuhkan Badan Siber Nasional (BSN) yang nantinya menaungi kegiatan siber secara terintegrasi dengam sejumlah institusi resmi. Seperti Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara  (BIN), dan Polri untuk melawan hoax.

“Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan akan mengukuhkan pembentukan Badan Siber Nasional atau BSN. Agustus kemarin adalah seleksi calon pimpinan di BSN. BSN akan menaungi seluruh kegiatan siber nasional di Kementerian Pertahanan, BIN dan cyber security di kepolisian untuk melawan penyebaran berita hoax,” pungkasnya.

 

Penulis : Ar, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

Berita Terkait