Birokrat Jateng Sudah “Naik Kelas”

  • 14 Dec
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Empat tahun dipimpin Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP dan Wakil Gubernur Drs H Heru Sudjatmoko MSi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berhasil meraih tiga penghargaan selama tiga tahun berturut-turut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan terakhir pada 12 Desember lalu di mana Jawa Tengah ditetapkan sebagai Lembaga dengan Tingkat Kepatuhan Pelaporan Terbaik.

Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan penghargaan tersebut menjadi alat ukur jika Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat serius mereformasi birokrasi. Ada niat kuat dari jajaran birokrasi untuk konsisten menerapkan Mboten Korupsi Mboten Ngapusi.

“Saya bangga mendapat dukungan dari birokrasi di pemprov,” ungkapnya saat dialog Mas Ganjar Menyapa “Memetik Buah Reformasi Birokrasi”, yang disiarkan langsung dari Rumah Dinas Gubernur (Puri Gedeh), Kamis (14/12).

Ditambahkan, pada 17 Januari 2017 lalu, pemprov juga telah menandatangani komitmen pengembalian gratifikasi, dengan disaksikan anggota KPK RI. Hal itu sebagai tekad perwujudan good governance dan clean government di Jawa Tengah.

Gubernur mengakui, kultur masyarakat yang terbiasa memberikan hadiah kepada pejabat tidak bisa serta merta diubah. Tapi sebagai kepala daerah, Ganjar terus mengedukasi dengan memberi contoh membeli oleh-oleh yang diberikan warganya. Tentunya, dengan harga yang wajar pula. Seperti, membayar batik yang diberikan penyandang disabilitas saat peringatan Hari Disabilitas, Rabu (13/12) kemarin.

Gubernur juga terus menekankan jajarannya budaya malu korupsi dan malu menerima gratifikasi. Bagaimana pun, jika masing-masing individu punya rasa malu, pencegahan akan mudah dilakukan. Hingga kini jajaran birokrasinya sudah terbiasa tidak akan menawarkan suap maupun gratifikasi, sebagai bentuk pencegahan korupsi.

“Mereka sudah terbiasa. Tidak sekadar melaporkan, tapi sekarang sudah ‘naik kelas’, menolak,” tegasnya.

Pelaporan gratifikasi pun menurun. Ganjar menyampaikan data pada 2015, di mana terdapat 40 laporan gratifikasi dengan nominal Rp 13,9 juta. Pada 2016 laporan gratifikasi naik menjadi 63 laporan dengan nilai Rp 163 juta dan 670 dollar AS. Namun, pada tahun ini tercatat hanya 19 laporan sejumlah Rp 8,3 juta.

“Artinya, jangan dibaca sekarang (yang terima gratifikasi) nggak laporan lagi. Tapi karena komitmen kuat dari jajaran birokrasi,” tandasnya. (Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait