Bahas UU Ciptaker, Mendagri Minta Kedepankan Langkah Duduk Bersama 

  • 14 Oct
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Pemerintah Republik Indonesia melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda, terkait substansi UU Cipta Kerja, Rabu (14/10/2020). Pola komunikasi informal menjadi strategi yang bisa dilakukan kepala daerah, untuk menyosialisasikan undang-undang tersebut.

 

Rapat tersebut dihadiri oleh kementrian terkait, mulai dari Kemenkopolhukam, Kemenaker, Kemendagri, Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Kemenkumham, Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Hadir pula, para gubenur, wali kota, bupati, beserta pemangku keamanan dari unsur Polri, TNI dan Kejaksaan Agung.

 

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyampaikan, sosialisasi secara informal bisa menjadi jalan tengah. Ia berpesan, agar pemerintah daerah membentuk tim kecil untuk membahas permasalahan terkait UU Cipta Kerja, sesuai problem setempat.

 

“Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) bisa door to door, kedepankan langkah duduk bersama, seperti halnya yang dilakukan di Jateng dan Gorontalo sembari ngopi-ngopi. Langkah informal lebih efektif, kalau mau buat undangan formal silakan saja. Kita bikin langkah-langkah proaktif,” ucapnya.

 

Dalam rapat, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD menekankan substansi UU Cipta kerja adalah ikhtiar pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga. Hal itu dilakukan dengan menyederhanakan birokrasi.

 

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pola komunikasi kelompok masyarakat akan dilakukan untuk mengomunikasikan undang-undang ini. Karena, permasalahan komunikasi dan data terkait UU Cipta Kerja, menjadi problem hampir di semua daerah.

 

“Kalau tidak salah hari ini dikirim (draft UU Ciptaker) dari DPR ke Pemerintah, dan dari pemerintah akan diberikan kepada kita. Kita coba dekati masyarakat dari kawan buruh, pengusaha, mahasiswa, untuk kita bisa berkomunikasi lebih baik, sehingga orang boleh demo tapi jangan sampai ribut (anarkis),” paparnya setelah menghadiri rapat.

 

Terkait draft UU Ciptaker, Ganjar menyebut perlu beberapa waktu untuk bisa disampaikan ke masyarakat. Namun demikian, secara garis besar, tidak ada perubahan mendasar terkait isi dari undang-undang tersebut.

 

Draft terakhir (812 lembar) kemudian kawan-kawan naker (Disnaker) kita punya empat kita overlay, jadi ada yang beda halaman, beda diksi, secara substansi tidak ada yang berubah,” ujarnya.

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Sakina Roselasari mengatakan, telah membentuk posko aduan terkait UU Ciptakerja, sejak Senin (12/10/2020). Bukan hanya masalah tersebut, layanan yang buka dari hari Senin-Jumat itu, juga memberi konseling tentang masalah hubungan industrial, antara pekerja dan perusahaan.

 

“Sesuai arahan dari Pak Gubernur, kami membuat posko layanan. Setiap hari sejak hari Senin, ada saja yang datang bertanya soal undang-undang tersebut,” jelasnya.

 

Pertanyaan yang diajukan adalah mengenai isi dari draft resmi UU Ciptaker.

 

“Namun karena belum ada, maka belum bisa kami sampaikan. Kalau sudah ada nanti akan kami sampaikan ke serikat pekerja dan serikat buruh. Kita inginnya begitu, ngobrol bareng, sambil diskusi langsung,” pungkas Sakina. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait