Apindo Setujui Penegasan Aturan Upah Buruh di Atas Satu Tahun

  • 20 Nov
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Menjelang penetapan UMK 2018 yang harus ditetapkan paling lambat Senin 20 November 2017, Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP kembali mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari unsur tripartit, yaitu unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh di kediamannya Puri Gedeh, Senin (20/11). Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam itu berlangsung tertutup untuk membahas tuntutan-tuntutan buruh terkait penetapan UMK. 

Ganjar mengatakan dari hasil pertemuan tersebut, pengusaha dan buruh menyepakati akan menghormati angka UMK yang diajukan oleh masing-masing kabupaten/kota. Bahkan pengusaha juga menyepakati penegasan regulasi terkait upah buruh di atas satu tahun.

“Saya konfirmasi ke Apindo, kalau saya tegaskan itu (regulasi upah di atas satu tahun) nanti saya tindak bagaimana? Mereka bilang setuju,” katanya usai melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.

Penegasan regulasi tentang upah buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun itu mengingat masih banyak perusahaan yang memberikan upah kepada buruh mereka sesuai dengan UMK. Padahal UMK diberlakukan untuk melindungi buruh dengan masa kerja nol sampai satu tahun. Buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun seharusnya mendapatkan upah diatas UMK yang ditetapkan.

“UMK ini kan sebenarnya safety nett untuk nol sampai satu tahun. Tapi banyak perusahaan menurut versi buruh masih menerapkan (masa kerja) lebih dari satu tahun tapi tetap UMK,” ujarnya.

Pada pertemuan itu juga dibahas terkait besaran UMK di Kabupaten Batang dan Pati yang belum 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL). Sehingga menurut regulasi dari PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pada 2019 nanti besaran UMK harus sudah 100 persen KHL. Ganjar juga menyarankan agar penetapan UMK 2019 mendatang harus disiapkan lebih awal oleh unsur tripartit. Sehingga dapat mengakomodasi seluruh keinginan dari para buruh dan pengusaha.

“Saya tadi usulkan bagaimana kalau setelah penetapan UMK ini, kita langsung bekerja menyiapkan UMK 2019 sejak dini, tidak diempet-empet begini. Sehingga nanti bisa terakomodasi apa yang menjadi kemauan mereka semua,” tuturnya.

Untuk penetapan UMK 2018 di Jawa Tengah sendiri rencananya akan ditandatangani oleh Gubernur Ganjar pada hari Senin 20 November 2018 ini.

 

Reporter : Kh, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

Berita Terkait