70 % Masyarakat Jateng Terdaftar KJS

  • 16 Sep
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Sekitar 70 persen penduduk Jawa Tengah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Artinya, mereka telah terkover program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

“Untuk Provinsi Jawa Tengah, perkembangan sampai Agustus 2017 jumlahnya pesertanya sebanyak 23.838.583 orang atau mendekati 70 persen dari sekitar 35 juta penduduk,” terang Deputi Direksi Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan DIY Aris Jatmiko MM AAk saat menghadiri Rapat Koordinasi Penerimaan Iuran Wajib Pemda dan PNS Daerah Triwulan II Tahun 2017 antara BPJS Kesehatan, Kanwil Perbendaharaan, KPPN dan Pemda se-Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta di Hotel Horison, Jumat (15/9).

Aris menjelaskan, selama empat tahun beroperasi BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan bagi calon peserta. Termasuk bekerja sama dengan Bank Jateng agar peserta semakin mudah membayar iuran wajib setiap bulannya.

“Kami juga berkoordinasi dengan salah satu mitra kami Bank Jateng untuk memperluas jangkauan pendaftaran dan pembayaran bagi masyarakat yang ingin mendaftar peserta JKN KIS,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP membeberkan, kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) yang terkover APBD/ integrasi Jamkesda di Jawa Tengah sudah dilakukan di semua kabupaten/ kota. Jumlah peserta per 31 Juli 2017 sebanyak 849.750 jiwa. Dengan rincian PBI APBD Provinsi sebanyak 200.556 jiwa dan BPI APBD kabupaten/ kota sebanyak 649.194 jiwa.

“Khusus untuk PBI APBD Provinsi Jawa Tengah, pada tanggal 25 Agustus 2017 telah dilakukan penambahan kuota peserta sebanyak 126.366 jiwa sehingga total kuota dari APBD Provinsi menjadi sebanyak 327.000 peserta,” bebernya.

Sementara itu, per 31 Juli 2017, peserta dari Pekerja Penerima Upah Badan Usaha swasta di Jateng yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sebanyak 22.643 badan usaha atau 1.127.981 karyawan. Kalau dengan anggota keluarganya sebanyak 2.802.330 peserta. Tingkat kepatuhan mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran, cukup bagus yaitu sekitar 70 persen,” lanjutnya.

Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia itu mengatakan, keakuratan dan ketepatan waktu menyetorkan iuran serta ketercukupan anggaran untuk iuran Pemda menjadi satu hal yang sangat menentukan bagi keberlangsungan JKN.

“Bisa dibayangkan, kalau waktu penyetorannya molor dari batas yang ditentukan, maka saya yakin akan mengganggu pelaksanaan tugas rekan-rekan BPJS maupun pelayanan di fasilitas kesehatan,” pungkasnya.

 

Penulis : Ar, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait