2016, Kemenlu Tuntaskan 70 % Kasus TKI

  • 13 May
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Selama kurun waktu 2016, Kementerian Luar Negeri berhasil menyelesaikan sebanyak 70 persen atau sebanyak 11.900 kasus TKI bermasalah di luar negeri. Dari jumlah tersebut, sektor timur, yakni Provinsi Jawa Timur dan NTB menjadi penyumbang terbesar TKI bermasalah.

“Dari 17.000 kasus, Jawa Tengah di sektor barat, bukan penyumbang terbesar, hanya 600 kasus. Penyumbang terbesar sektor barat adalah Jabar, sebanyak 3.000 kasus. Sementara porsi terbesar di sektor timur adalah Jawa Timur dan NTB, mencapai 5.000 kasus,” beber Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal saat memberikan laporan dalam Pertemuan Koordinasi dan Bimbingan Teknis Penanganan Masalah WNI di Luar Negeri bagi Pemangku Kepentingan di Daerah, di Hotel Grand Candi, Sabtu (13/5).

Untuk menyelesaikan persoalan TKI bermasalah di luar negeri, imbuhnya, perlu komunikasi dan koordinasi intens antara pemerintah pusat dan daerah. Sebab, dalam proses perlindungan WNI, khususnya TKI di luar negeri, posisi Kementerian Luar Negeri dan pemerintah daerah berada di hulu dan hilir.

“Ketika TKI di luar negeri, bermasalah, maka yang menghadapi keluarga Indonesia (pemerintah pusat) di luar negeri. Dari segi TKI, hulunya berada di pemda. Ketika dia pulang karena gagal, maka akan menjadi masalah sosial di masing-masing pemda,” tutur Iqbal.

Staf Ahli Menteri Luar Negeri Bidang Manajemen Wadjid Fauzi menyambung, selama 2016, Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan para pemangku kepentingan berhasil menyelesaikan 70 persen dari sebanyak 17.000 kasus TKI bermasalah. Angka 70 persen itu diakui belum cukup memberikan kepuasan bagi pihaknya selaku pelaksana, dalam menangani persoalan perlindungan warga.

“Kalau bisa 100 persen. Artinya kalau 17.000 kasus, ya 17.000 (kasus) selesai. Tapi tentu hambatan di lapangan selalu ada. Maka untuk itu pertemuan seperti ini dilakukan. Makin banyak makin baik, agar kualitas perlindungan kita semakin baik,” kata dia.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko MSi memandang, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan perlindungan kepada WNI, khususnya TKI, memang wajib dilakukan. Sebab, mayoritas TKI berasal dari daerah.

“Walaupun mereka (TKI) ada di luar negeri, kami selaku pemerintah daerah harus tetap bertanggung jawab. Tapi tentu dengan kemampuan yang terbatas. Tidak terbayangkan kalau warga negara kita yang ada di luar negeri mengalami masalah yang jumlahnya tidak sedikit ketika kita harus mengurus sendiri. Maka tetap harus bersama-sama dengan yang lain,” urai mantan Bupati Purbalingga itu.

Merelakan warganya untuk bekerja di luar negeri, katanya, adalah sebuah realitas yang mesti diterima pemerintah. Sebab, negara tidak bisa mencegah lantaran belum bisa memajukan kesejahteraan warganya. Maka, pemerintah dari waktu ke waktu dituntut mesti semakin baik dalam memberikan perlindungan bagi warganya yang bekerja di luar negeri.

 

Penulis : Rt, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait