1.499 Pelamar CASN Pemprov Jateng Tak Penuhi Syarat Administrasi, Panitia Beri Kesempatan Sanggah

  • 03 Aug
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Sebanyak 1.499 orang peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemprov Jateng  2021 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi. Meski demikian, panitia seleksi masih memberi kesempatan sanggah pada 5-8 Agustus 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Wisnu Zaroh mengatakan, mereka yang lolos seleksi administrasi nama dan nomor pendaftaran, diumumkan lewat website resmi BKD.
“Sementara, bagi yang TMS atau tidak lolos seleksi administrasi, bisa melihat alasannya di website SSACSN masing-masing,” ujarnya, melalui siaran pers, Selasa (3/8/2021).
Wisnu merinci, dari pelamar formasi CPNS sejumlah 7.456 orang, sebanyak  6.099 orang dinyatakan lolos seleksi berkas. Sementara, sebanyak 1.357 orang dinyatakan TMS. Untuk formasi PPPK, dari  958 orang pelamar, 816 orang di antaranya lolos seleksi, sisanya sebanyak 142 orang orang dinyatakan TMS.
Sebagaimana diketahui, tahun ini Pemprov Jateng membuka  formasi CASN sebanyak 11.648 formasi. Terdiri dari 301 formasi CPNS, 528 formasi PPPK non guru, dan 10.819 formasi PPPK guru.
Oleh karena itu, pelamar yang dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggahan, berupa pendapat atau argumen. Adapun mekanisme sanggah sesuai teknis di aplikasi SSCASN, 5-8 Agustus hingga pukul 18.00, di masing-masing hari.
Adapun, materi sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar meliputi dokumen pelamar yang telah diunggah pada saat melakukan pendaftaran. Pelamar tidak diperbolehkan memperbaiki, menambahkan informasi dan mengunggah dokumen lain atau tambahan, selain dokumen yang telah diunggah pada saat melakukan pendaftaran. Selain itu, pelamar hanya diperbolehkan memberikan argumen atau alasan pada dokumen yang dinyatakan tidak sesuai oleh panitia.
“Hasil seleksi administrasi sebelum sanggah ini sifatnya belum final, dan masih dapat berubah sesuai dengan hasil masa sanggah,” sebut Wisnu.
Ditambahkan, dalam masa sanggah, panitia berhak menerima atau menolak sanggahan yang diajukan pelamar, berdasarkan hasil verifikasi ulang.
Disinggung mengenai formasi PPPK guru, Wisnu menyebut hal itu berada pada ranah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Dikti RI. Oleh karena itu, segala informasi terkait dapat dilihat pada website kementerian tersebut. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)
Pengumuman selengkapnya sebagai berikut :

Berita Terkait