Beredar pesan WhatsApp yang mengatasnamakan Diskomdigi Provinsi Jawa Tengah, berisi permintaan kepada OPD, UPTD, dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengisi formulir data admin Layanan Aduan LaporGub, melalui tautan tertentu.
Faktanya,
Tidak ada pengumpulan data melalui tautan dan media apapun, yang harus dilakukan oleh OPD dan UPTD Pemprov Jateng dan Pemkab/Pemkot se-Jateng, untuk disampaikan ke Dinas Komdigi Jateng sebagai pengelola utama Layanan Aduan LaporGub.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi yang mengatasnamakan instansi pemerintah, melalui kanal resmi, baik media sosial, telepon, atau email.
Sumber
