UMKM pun Boleh Dibantu dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

  • 12 Feb
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi Jawa Tengah pada 2020 mencapai Rp748.364.526.000. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp523.855.170.000 dialokasikan untuk 35 kabupaten/ kota di seluruh Jateng.

Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng Eddy Sulistyo Bramiyanto memaparkan, dari total alokasi untuk Jawa Tengah, pemerintah provinsi mendapatkan alokasi 30 persen atau Rp224.509.356.000 (setelah dibagi untuk pemkab/pemkot). Kemudian dialokasikan lagi untuk Dinas Pertanian dan Perkebunan sejumlah Rp54.604.212.000.

Penerimaan dari sektor cukai tembakau 2020, mengalami kenaikan. Pada 2019 lalu, provinsi ini menerima Rp713.377.508.000. Otomatis, hal itu berpengaruh pada alokasi yang diberikan pada kabupaten dan kota. Adapun, formulasi penghitungan bagi daerah tingkat dua adalah, 40 persen untuk kabupaten atau kota penghasil cukai atau produk tembakau. Sementara untuk daerah nonpenghasil mendapat 30 persen.

Menurutnya, berdasarkan catatan Sekretariat DBHCT Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Kudus memperoleh alokasi paling banyak dengan total Rp158.113.977.000. Posisi kedua ditempati oleh Kabupaten Temanggung dengan Rp31.630.157.000, disusul Kabupaten Rembang Rp30.797.646.000, kemudian Kabupaten Boyolali Rp19.435.422.000, dan di tempat kelima Kabupaten Demak Rp19.038.485.000.

Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau, terang pria yang akrab disapa Bram ini, diperuntukan lima sektor yakni, peningkatan kualitas bahan baku tembakau, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Namun, semenjak awal tahun ini, peraturan menteri keuangan mengatur  pengalokasianya lebih banyak untuk perawatan kesehatan.

”Berdasarkan PMK07/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT, penekanannya untuk kegiatan pelayanan kesehatan bersifat promotif dan preventif maupun kuratif dan rehabilitatif untuk menurunkan angka stunting. Selain itu, pembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin atau tak mampu,” ujarnya, saat konferensi pers, di Gedung A Lantai 1 Kantor Gubernur Jateng, Rabu (12/2/2020)

Ditambahkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang baru, minimal 50 persen dari alokasi dana tersebut, diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional. Penggunaan DBHCHT untuk program tersebut guna menanggulangi dampak negatif rokok.

Selain sektor kesehatan, penggunaan dana tersebut juga bisa digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku tembakau. Seperti penerapan budidaya tembakau yang baik, penanganan panen dan pasca panen, dan sebagainya. Dana tersebut, juga bisa untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, pasar, maupun sejenisnya. Di samping itu, penggunaan DBHCHT juga untuk sosialisasi tentang cukai kepada masyarakat serta pemberantasan rokok ilegal.

Pengalokasian dana tersebut bisa diterapkan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing. Yang penting patuh pada lima kegiatan seperti PMK. Bisa untuk kursus bordir bagi buruh rokok yang akan beralih, salon, pelatihan komputer, bahkan bantuan untuk UMKM pun dibolehkan. Kepada petani tembakau, dana tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup perajin tembakau atau penguatan benih.

“Bagus PMK-nya. Saya hanya berharap sekretariat kabupaten/ kota bisa lebih dalam lagi mencermati PMK, sehingga distribusi kegiatan bisa lebih fokus dan beragam,” ungkap Bram. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait