Tunggakan Pajak Kendaraan Capai Rp450 M, Jateng Bebaskan Sanksi Keterlambatan

  • 12 Feb
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai Rp450 miliar. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar dan penggratisan bea balik nama.

Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto menuturkan total nominal yang belum membayar pajak kendaraan sepanjang 2019 hingga 1 Januari 2020 sekitar Rp450 miliar.

“Jumlah Rp450 miliar itu untuk 1,5 juta kendaraan,” kata Tavip saat konferensi pers di Gedung A Lantai 1 Kantor Gubernur Jateng, Rabu (12/2/2020).

Mengingat hal tersebut, pihaknya mengeluarkan kebijakan berupa pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar dan penggratisan bea balik nama. Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.

Kebijakan itu diberlakukan selama lima bulan, tepatnya mulai 17 Februari 2020 hingga 16 Juli 2020. Pada hari terakhir, yakni 16 Juli, semua proses pendaftaran harus sudah selesai, dan melakukan pembayaran sampai pukul 15.00 WIB.

Menurut Tavip, kendaraan luar Jateng yang diperkirakan mencapai 3.000-an unit, dengan dominasi kendaraan roda dua yang mencapai 80 persen. Diharapkan, kendaraan tersebut bisa dibaliknama kepemilikannya sesuai pemilik yang menjadi warga Jawa Tengah.

“Dalam lima bulan diharapkan bisa kita jaring. Krenteg masyarakat untuk membayar pajak muncul. Dari Rp450 miliar yang belum membayar, setiap bulan wajib pajak terkena sanksi dua persen dari pokok pajak. Karenanya, pemerintah membebaskan sanksi,” ujar dia.

Tak hanya itu, pihaknya juga memperbanyak kanal pembayaran pajak kendaraan, seperti pembayaran di Alfamart, Tokopedia, dan lainnya. Melalui berbagai kemudahan tersebut, diharapkan para wajib pajak termotivasi membayar pajak dan melakukan balik nama kendaraannya.

Ditambahkan, target pajak kendaraan bermotor tahun ini Rp 5.278.429.000.000. Dari jumlah tersebut, hingga sepanjang Januari 2020 telah terealisasi Rp 419.357.537.425. Tavip berharap dengan kebijakan tersebut pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dapat meningkat melebihi target yang ditentukan. (Ak/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait