Terkena Razia Pajak Kendaraan Bermotor, Penunggak Mengaku Lupa

  • 27 Apr
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Agung Tirtianto (71) terlihat biasa saja saat petugas dari kepolisian dan UPPD Kota Semarang I menghentikan kendaraannya di depan Studio RRI Semarang, Jumat (27/4) pagi. Namun, begitu petugas UPPD mendapati pajak kendaraannya terlambat dibayar, dia langsung termangu. Warga Jalan Majapahit ini langsung mendatangi petugas yang mengurusi administrasi.

Lha piye, wong nggak disengaja. Saya lupa, biasanya yang membayarkan anak saya. Saya juga jarang pergi wong sudah tua begini. Tapi ndilalah ini pas pergi naik motor,” ujarnya.

Akhirnya, Agung pun membayar pajak yang terlambat, plus denda yang dikenakan. Kendati begitu, dia berharap agar pemerintah lebih toleran terhadap warganya yang sudah lanjut usia dan benar-benar lupa, dengan denda yang lebih ringan. Meski begitu, pria yang juga Ketua RW ini mengapresiasi razia pajak kendaraan yang dilakukan pemerintah. Sebab, bisa jadi warga yang terlambat membayarkan pajak kendaraan bermotornya itu tidak menyengaja, tapi memang lupa karena faktor usia atau alasan kesibukan.

Apresiasi terhadap kegiatan razia pajak kendaraan bermotor juga disampaikan Sukemi, warga Banyumanik. Meski dia terjaring razia karena pajak kendaraan belum dibayarkan selama 10 bulan, tapi pria itu pun merasa terbantu dan langsung membayarkan pajaknya di mobil Samsat Keliling yang sudah disediakan.

Beragam respons memang ditunjukkan para pengguna kendaraan, baik beroda dua atau empat terhadap razia tersebut. Mereka yang merasa telah membawa surat lengkap dengan pajak yang sudah terbayarkan, tersenyum saat didatangi petugas. Bahkan ada pula yang meminta difoto dengan petugas.

Respons berbeda disampaikan Daryanto. Dia yang tidak menunggak pajak tersebut justru mempertanyakan legalisasi razia yang dilakukan hari itu. Sebab, dia khawatir razia yang dilakukan tidak dengan izin pejabat yang berwenang.

“Apa ada suratnya? Saya mau tahu saja,” ujarnya kepada petugas dari kepolisian.

Kanit Lantas Polsek Semarang Tengah AKP Nanik yang berada di lokasi pun menunjukkan Surat Perintah Tugas (Sprint) yang sudah diketahui Kapolsek Semarang Tengah dan ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah. Dia menegaskan, jika razia gabungan tersebut resmi dan legal.

Sementara itu, Kepala Seksi Retribusi Pendapatan Lain dan Penagihan UPPD Kota Semarang I Drs Hari Soesilo MT, menjelaskan kegiatan razia gabungan tersebut merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui UPPD Kota Semarang I (Samsat Pedurungan), pihak kepolisian melalui Unit Lantas Polsek Semarang Tengah, dan Jasa Raharja Kota Semarang. Tujuannya, untuk menjaring wajib pajak yang menunggak.

“Sasaran kendaraan roda empat dan dua, terkait wajib pajak yang menunggak. Ini kegiatan rutin kami, sebulan 10-12 kali di lokasi yang ditentukan. Untuk para penunggak kami sediakan mobil Samsat Keliling agar mereka bisa langsung bayar di tempat. Kalau tidak bayar ditempat, kami kenakan tilang karena sesuai aturan, untuk kendaraan yang tidak ada stempel pengesahan bisa dikenakan tilang, dan stempel pengesahan hanya bisa didapat kalau sudah membayar pajak,” bebernya.

Ditambahkan, untuk menjaring wajib pajak yang menunggak, pihaknya telah melakukan upaya mendatangi wajib ke rumah masing-masing. Tidak hanya sekali, tapi sampai penunggak pajak melunasi kewajibannya. Agar lebih efektif, upaya tersebut diimbangi dengan melakukan razia di jalan.

Hingga kini, pihaknya telah melakukan 30 kali razia. Dari pelanggar yang terjaring, tidak banyak yang membayar di tempat, dengan denda dua persen per bulan dari besaran pokok pajak. Sebagian besar memilih untuk ditilang.

“Sebenarnya, kalau keterlambatan jelas enak bayar di tempat. Kalau tilang ada denda tambahan maksimal Rp 500.000, juga memakan waktu, biaya, dan sebagainya. Seperti razia yang dilakukan hari ini, dari 27 orang yang terjaring razia, hanya delapan orang yang bayar di tempat dengan pendapatan Rp 2.257.700,” tandas Hari. (Ul, Diskominfo Jateng)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait