Terima 54 Aduan, Disnakertrans Jateng Kawal Masalah Penyaluran THR

  • 06 May
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Seminggu menjelang lebaran, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan. Hal itu untuk memastikan pemberian THR diberikan tepat waktu.

 

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Sakina Roselasari mengatakan pihaknya tengah fokus mengawal permasalahan penyaluran THR di beberapa daerah. Sakina mencontohkan kasus protes karyawan sebuah perusahaan tekstil di Boyolali, terkait pembayaran gaji dan THR. Namun, untuk kasus tersebut sudah tercapai kesepakatan, setelah adanya mediasi.

 

“Terkait kejadian di Pan Brothers Boyolali, sudah ada mediasi antara bipartit antara pemerintah daerah setempat dan perusahaan. Pangkal permasalahannya, ada gaji dicicil pada tanggal 5 dan 10 Mei. Namun setelah mediasi, disepakati gaji dan THR akan dibayarkan satu kali. Gaji akan dibayarkan tanggal 7 Mei dan THR hari ini,” ujarnya, Kamis (6/5/2021).

 

Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan dan supervisi terkait masalah tersebut.  Sakina menyebut sudah ada 54 aduan terkait THR yang masuk ke Posko Disnakertrans Jateng.

 

Untuk menyelesaikan hal itu, pihaknya menerjunkan 154 pengawas ketenagakerjaan dan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Ia mengatakan, jika sampai pada tenggat waktu H-1 belum ada penyelesaian, maka perusahaan yang belum membayarkan hak pekerja, bisa kena sanksi.

 

Dikatakannya, dari 54 aduan, perusahaan di Surakarta dan Semarang paling banyak dilaporkan, terutama perusahaan padat karya seperti tekstil dan semacamnya. Aduannya, berupa THR yang belum dibayar ataupun dibayar bertahap.

 

“(Penyelesaiannya 54 aduan) masih on proses, kami kan turun ke lapangan.  Harapannya pada H-1 sudah ada penyelesaian. Jika masih belum bayar sesuai Permenaker 6/2016, akan ada sanksi administrasi, mulai dari teguran hingga pembekuan usaha,” sebutnya.

 

Sakina mengatakan, pihaknya ingin perusahaan menaati dan menunaikan kewajiban kepada pekerja. Oleh karena itu, Disnakertrans juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat dalam menyelesaikan aduan.

 

“Dinas Tenaga Kerja di daerah juga berkoordinasi ke kami. Seperti pengawasan di Boyolali dan pengawasan di Brebes juga didampingi, agar hak pekerja dapat diberikan sesuai dengan regulasi,” imbuhnya.

 

Sakina menyebutkan, berdasarkan Peratuan Menteri Tenaga Kerja 6/2016 maksimal tenggat pemberian THR adalah tujuh hari sebelum hari raya. Besaran THR mencapai satu kali gaji, kepada buruh yang telah memiliki waktu kerja minimal satu tahun.

 

Adapun, inspeksi dilakukan ke empat perusahaan. Dua perusahaan berada di Kawasan Industri Candi yakni, PT Victoria Care Indonesia dan PT Samwon Busana Indonesia. Sementara sisanya, berada di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, PT Roda Maju Bahagia dan PT Dae Young Textile. Dalam rombongan anggota Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto, juga ikut serta.

 

Dalam inspeksi, para manajemen perusahaan mengeluhkan tentang menurunnya omzet disebabkan paparan Covid-19.  Namun demikian, terkait pembayaran gaji dan THR semua perusahaan tersebut bisa menuntaskannya.

 

Marketing manager PT Samwon Busana Indonesia Semarang Kim Dong Hui mengaku, sempat pesimistis dalam membayarkan THR pekerjanya. Namun, setelah negoisasi yang dilakukan dengan Bank asal Korea, hambatan itu teratasi.

 

“Kita siap-siap uang untuk membayarkan THR karyawan. Kita selalu berusaha membayarkan secara penuh. Setiap karyawan memperoleh 100 persen sesuai gaji. Yang belum satu tahun ya secara proporsional,” tuturnya.

 

Menurutn Kim, pembayaran THR di tahun 2021 dibayarkan bersamaan dengan gaji, pada tanggal 5 Mei. Adapun jumlah karyawannya mencapai 1.155 orang.

 

Secara bisnis, Kim mengaku terkena dampak dari paparan Covid-19.  Namun demikian, untuk proses eksport dan pembelian bahan mentah tidak ada hambatan.

 

“Kami terdampak sekitar 40 persen,” ucap pria asal Korea Selatan itu.

 

Manager HRD PT Dae Young Textile Kendal Arif Wahyudi mengatakan, pihaknya telah siap membayarkan THR kepada 141 karyawannya. Namun demikian, pembayarannya tidak tepat H-7 sebelum lebaran, dan hal itu sudah dikomunikasikan dengan para karyawan.

 

“Tidak ada kendala, kita ikuti peraturan pemerintah. Kalau di bawah satu tahun ya kita kasih berapa bulan dia kerja. (untuk pemberian THR) kita kasih bersamaan dengan gajian, tidak ada masalah. Biasanya kita gajian tanggal tujuh, setiap bulannya,” pungkas Arif. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait