Tanah Wakaf yang Dilewati Tol Solo-Yogyakarta Akan Diganti

  • 19 Aug
  • bidang ikp
  • No Comments

KLATEN – Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Tol Solo-Yogyakarta, memastikan tanah wakaf yang terkena proyek tol akan diganti sesuai nilainya. Aset tanah wakaf yang terkena tol akan ditukar atau diganti, dibangunkan kembali di tempat lain yang disepakati oleh pengelola wakaf/ nazhir, dengan pelaksana pengadaan tanah, sesuai nilai tanah wakaf terdahulu.

 

Tim Persiapan Pengadaan Tanah Tol Solo-Yogyakarta, Endro Hudiyono mengatakan, tanah wakaf bisa berupa musala, masjid,  sekolah, maupun makam. Mengenai fisik tanah wakaf, pihaknya akan segera melakukan verifikasi.

 

“Perlu diperhatikan keberadaan masa kepengurusan nazhirnya. Kalau sudah berakhir segera diurus melalui KUA, agar nazhirnya itu sebagai pihak yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, yang nantinya berhak untuk mengurus proses-proses pengadaan tanah terhadap tanah wakaf yang terkena tol,” kata Endro ditemui di sela kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Selasa (18/8/2020).

 

Menurut dia, pada intinya untuk tanah wakaf yang terkena proyek tol akan diganti sesuai peruntukan atau fungsinya.

 

“Masjid akan dibangunkan masjid kembali, begitu juga musala. Untuk makam akan direlokasi, yang tentu dalam prosesnya akan melibatkan ahli waris dan nazhir,” ujar Endro.

 

Dia mengapresiasi antusiasme masyarakat yang hadir dalam sosialisasi pembangunan jalan tol tersebut. Sejak awal sampai 18 Agustus 2020 ini, warga yang datang terhitung banyak. Endro berharap agar masyarakat mempersiapkan diri, paling tidak mempersiapkan administrasi identitas diri, fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), dan dokumen pertanahan.

 

Selain itu, dia mengingatkan warga yang memiliki tanah yang berasal dari waris, segera menghubungi para ahli warisnya, serta membuat surat keterangan waris. “Dari seluruh ahli waris dimintakan persetujuannya,” imbuhnya.

 

Sedangkan, masyarakat yang tanahnya berasal dari jual beli, Endro meminta mereka menyiapkan berkas-berkas bukti kuitansi atau akta jual beli. Berkaitan dengan aset masyarakat, dia meminta saat identifikasi tanah agar diinformasikan dengan benar dan jujur, yang berkaitan dengan aset tanaman maupun bangunan.

 

Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan, Otonomi dan Kerja Sama Setda Provinsi Jateng Hariyono Bambang Satriya menambahkan, khusus untuk tanah wakaf yang kena proyek tol, agar memperhatikan administrasi.

 

“Yang melakukan proses pelepasan adalah nazhir. Untuk itu sekali lagi, harus dicek SK nazhirnya masih berlaku atau tidak. Kalau memang sudah tidak berlaku harus segera diurus,” kata Hariyono.

 

Sehingga nanti proses selanjutnya bisa legal. Kemudian administrasi lain yang harus disiapkan, kalau memang sudah bersertifikat, maka sertifikatnya disiapkan.

 

“Kalau memang belum ada sertifikat ya berarti bukti ikrar wakafnya. Ya itu semua harus disiapkan, supaya prosesnya bisa lancar,” ujarnya.

 

Hariyono menilai untuk kesepakatan tanah wakaf sekarang lebih mudah. Kalau di UU yang lama itu menyatakan, tanah wakaf itu harus seluruhnya mendapatkan izin Menteri Agama. Tapi dengan ketentuan yang baru, untuk tanah wakaf di bawah 5.000 meter persegi itu cukup Kanwil Kemenag, sehingga prosesnya bisa lebih cepat.

 

“Untuk itu maka perlu dukungan semua pihak, khususnya nazhir, untuk bisa berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pelepasan tersebut. Terus terkait dengan bentuk ganti kerugiannya yang contohnya masjid, ya berarti harus ada kesepakatan pihak nazhir dengan pelaksana jalan tol. Begitu juga untuk lainnya, termasuk makam, biaya pemindahan makam akan ditanggung oleh pihak tol atau pelaksana tol,” pungkasnya. (Ak/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait