Tak Perlu Bingung Tangani Sengketa Informasi Pemilu

  • 29 Mar
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Jelang Pemilu 17 April mendatang, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah terus menyosialisasikan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan. Dengan begitu, seluruh pihak, baik KPU, Bawaslu, badan publik, stakeholder lain, serta masyarakat, mengerti aturan terbaru tersebut.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Sosiawan menyampaikan, prosedur mendapatkan informasi mengenai Pemilu, termasuk proses penyelesaian sengketa informasi perlu diketahui penyelenggara pemilu, pengawas, badan publik, maupun masyarakat. Hal itu untuk meminimalisasi adanya aduan karena ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur meminta informasi. Jika ada aduan pun, pihak yang terkait tidak kebingungan menanganinya.

“Dengan demikian, nantinya tidak ada lagi timbul persoalan-persoalan karena perbedaan tafsir, bagaimana menyelesaikan sengketa informasi ini di Komisi Informasi, karena semua sudah paham,” terangnya saat Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Informasi, di Aula Lantai IV Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (28/3/2019).

Ditambahkan, Perki tersebut memiliki kekhususan terutama pada aspek percepatan. Jika pada kasus biasa penanganan sengketa informasi membutuhkan waktu yang lama, dengan Perki yang baru, waktu penyelesaian sengketa informasi seputar Pemilu bisa lebih cepat.

“Kalau memakai standar penyelesaian sengketa informasi yang normatif, yang umum, yang biasa sekarang kita pakai, nanti agak lama dan prosedurnya agak panjang. Karena itulah Perki ini secara khusus mengatur (mengenai sengketa informasi Pilkada), sehingga bisa lebih cepat penyelesaian kalau terjadi sengketa,” jelas Sosiawan.

Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum mengapresiasi sosialisasi penyelesaian sengketa informasi Pemilu yang dilakukan Komisi Informasi Jateng. Sehingga, penyelenggara pemilu, pengawas, badan publik dan stakeholder lainnya bisa mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan terjadinya sengketa informasi Pemilu.

Dia menyampaikan, Perki Nomor 1 Tahun 2019 diterbitkan sebagai bentuk kontribusi Komisi Informasi untuk menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang semakin terbuka dengan kemudahan mengakses informasi, dan upaya penyelesaian sengketa informasi yang cepat.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi Perki, diharapkan seluruh stakeholder dan badan publik mengetahui ranah masing-masing serta SOP yang harus dijalankan sebagaimana mestinya.

“Penyelesaian sengketa publik di dalam Perki yang semula tiga bulan kita harus menunggu, di Perki yang baru cukup 14 hari saja masalah sengketa publik harus sudah dapat tertangani dan selesai dengan baik,” tegasnya. (Hi/ Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait