Tak ISO 27001, LPSE Terancam Ditutup

  • 09 Aug
  • Prov Jateng
  • No Comments

Surakarta – Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) maupun Unit Layanan Pengaduan diminta segera berbenah. Layanan yang tak memiliki sertifikat ISO 27001 terancam ditutup.

“LPSE dan ULP harus segera bersiap diri kalau masih mau beroperasi. Karena sesuai dengan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2016 (tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi) maka LPSE yang tidak punya sertifikat ISO 27001 akan ditutup”, tegas Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Gatot Pambudi Putranto, pada Pembukaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) LPSE se-Jateng, di Ruang Pertemuan Eks Kantor Bakorwil II Surakarta, Rabu (9/8).

Ditambahkan, tak sekadar sanksi tegas yang diberikan, pembenahan LPSE wajib dilakukan untuk mendorong peningkatan layanan, khususnya dalam hal pengadaan barang atau jasa secara elektronik. Dengan begitu, akan berdampak pada peningkatan public trust terhadap pemerintah.

Saat ini, kata Gatot, pemerintah pusat tengah menyiapkan peraturan pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang nantinya akan lebih menguatkan peran dan wewenang ULP dan LPSE, karena adanya penegasan di mana semua proses pengadaan barang/ jasa pemerintah harus dilakukan secara elektronik. LKPP RI, menurut Gatot, sudah menyiapkan beberapa pendukungnya, antara lain menyediakan aplikasi standarisasi e-katalog baik untuk daerah dan nasional, serta e-lelangcepat yang sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Dadang Somantri mengungkapkan dalam beberapa proses pengadaan barang/ jasa di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, LPSE Provinsi Jawa Tengah sudah memanfaatkan aplikasi e-katalog dan e-lelangcepat. Bahkan lembaga itu juga menjadi pilot project LKPP yang sudah menerapkan aplikasi spamkodok dalam SPSE versi 3 guna pengamanan dokumen pengadaan. Mereka juga sudah memenuhi 17 standar yang dibutuhkan sebagai syarat meraih sertifikat ISO 27001. Meskipun demikian, dia mengakui masih banyak kendala yang dihadapi oleh LPSE dan ULP Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah.

“Masalah yang kami hadapi di Jawa Tengah saat ini, antara lain ULP yang masih berstatus ad hoc, sebagai unit yg melekat di Biro Bangda. Selain itu, di daerah (pengelolaan) ULP dan LPSE-nya masih terpisah. Padahal kalau sesuai aturan Permenkominfo yang baru itu kan harus digabung,” ujar Dadang.

Sebagai informasi, Rakortek LPSE dihadiri oleh 120 orang peserta yang berasal dari ULP Provinsi Jawa Tengah, ULP dan LPSE Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah, dan ULP/ LPSE Universitas Negeri di Jawa Tengah. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari itu menghadirkan narasumber dari LKPP RI, yakni Gatot Pambudi dan Yasip Khasani. Mereka akan memaparkan beberapa materi, di antaranya Kebijakan e-Procurement Nasional, Sistem Manajemem Keamanan Informasi menuju ISO 27001, Pengembangan SDM Layanan Secara Elektronik, dan Pengembangan Aplikasi SPSE 4, CA (AMANDA Versi 1) dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKAP) Versi 1. (Tn/ Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait