Sikunang Tanah, Mudahkan Proses Pengadaan Tanah

  • 15 Nov
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Sering munculnya persoalan dalam pengadaan tanah, membuat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya melakukan inovasi. Salah satunya, Sistem Informasi Verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (Sikunang Tanah), untuk memudahkan melancarkan proses pengadaan tanah dengan basis teknologi informasi.

Sikunang Tanah di-launching oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie SH MSi, di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/11). Menurutnya, inovasi itu merupakan upaya pemerintah provinsi dalam penyelerasan kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.

Herru menyampaikan, aplikasi tersebut merupakan rintisan transparansi dan efektivitas dalam proses penerbitan Penetapan Lokasi Pembangunan (Penlok). Dibuatnya sistem itu sekaligus sebagai sarana evaluasi persiapan pengadaan tanah, yang kewenangannya didelegasikan gubernur kepada bupati/ wali kota. Diharapkan pemerintah kabupaten/ kota mengikuti langkah-langkah yang telah ditempuh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Aplikasi itu diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik yg transparan dan akuntabel terhadap perencanan dan penyiapan dokumen pendukung, dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sehingga, dapat mendukung upaya percepatan pembangunan di Jawa Tengah dalam pengadaan tanah dan penentuan lokasi tanah,” bebernya.

Diakui, pengadaan tanah penting bagi pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum. Artinya, pembangunan tidak akan berhasil jika tidak tersedia tanah.

Peran Pemerintah Provinsi, imbuh Herru, sesuai Perpres 71 Tahun 2012 adalah menyelenggarakan tahap persiapan pengadaan tanah, diawali dengan kegiatan verifikasi dokumen perencanaan pengadaan tanah, yang telah disampaikan oleh instansi yang memerlukan tanah.

Verifikasi dengan metode manual, menurutnya, masih dirasa kurang optimal, khususnya, dari segi ketepatan waktu dan aksesibilitas. Sehinga melalui metode verifikasi yang berbasis teknologi informasi, diharapkan lebih mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

“Namun, implementasi penlok ini juga dibarengi dengan sosialisasi terhadap pemilik tanah, sekaligus menghindari unsur penyalahgunaan administrasi maupun korupsi. Aplikasi ini juga sebagai acuan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) dalam percepatan pembuatan perubahan sertifikat tanah yang baru,” terang Herru. (Ul, Diskominfo Jateng)

Foto : Disperakim Jateng

Berita Terkait