Senin, Pendaftaran Mudik Gratis

  • 05 May
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan berbagai pihak kembali akan memfasilitasi mudik gratis bagi warganya yang mencari nafkah di Jakarta, pada Lebaran 2018 ini. Pendaftaran mudik gratis menggunakan bus bisa dilakukan Senin, 7 Mei 2018, dan kereta api pada Rabu 9 Mei 2018.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Dadang Somantri menjelaskan, mudik gratis bisa diikuti warga Jawa Tengah yang bekerja di sektor informal, seperti asisten rumah tangga, pedagang, buruh bangunan, buruh pabrik, atau pengemudi ojek/ bajaj. Sehingga, mereka akan terbantu dengan mendapatkan sarana transportasi secara pasti, mudah, aman dan nyaman, juga meringankan beban biaya pemudik lebaran.

’’Jadi, penghasilan yang diperoleh, dapat dibawa pulang ke kampung halaman dengan utuh. Di sisi lain, juga meningkatkan tali silaturahim masyarakat Jawa Tengah di Jakarta dan sekitarnya,” ujarnya.

Kepala Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah Drs Koesdarminto MM menambahkan, mudik gratis yang difasilitasi dengan menggunakan bus dan kereta api. Kepulangan ke kampung halaman menggunakan bus diberangkatkan pada Minggu, 10 Juni 2018, dari Museum Purna Bhakti Pertiwi Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Sementara, untuk kereta api rencananya diberangkatkan pada 12 Juni 2018. Kereta api yang digunakan adalah KA Gajah Wong dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.45, jurusan Pasar Senen-Purwokerto-Kroya-Gombong-Kebumen-Kutoarjo, dengan kapasitas 720 penumpang. Ada pula KA Menoreh (kapasitas 640 penumpang) berangkat dari Stasiun Pasar Senen pukul 20.30, dengan rute Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Weleri-Semarang Tawang, serta KA Jaka Tingkir (kapasitas 608 penumpang), berangkat dari Stasiun Pasar Senen pukul 12.00 menuju Purwokerto-Tambak-Gombong-Kebumen-Kutoarjo-Purwosari Solo.

Pendaftaran calon peserta mudik gratis dengan menggunakan bus, akan diselenggarakan pada Senin, 7 Mei mulai pukul 08.00 di Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah, Jl Prapanca II No 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sementara, pemudik dengan kereta api dilakukan pada Rabu, 9 Mei mulai pukul 08.00, di tempat yang sama.

Saat mendaftar, calon pemudik harus datang sendiri, tidak dapat diwakilkan. Mereka juga harus menunjukkan dokumen asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ SIM domisili daerah asal Jawa Tengah. Pendaftar dengan KTP/ SIM mendapatkan satu tiket. Sedangkan pendaftar dengan Kartu Keluarga (KK) mendapat maksimal empat tiket.

Pendaftar kereta api harus sesuai dengan KTP atau identitas lain yang masih berlaku. Tiket kereta api yang sudah dipesan tidak bisa diubah nama, jadwal, dan tidak boleh dibatalkan.

“Mereka yang sudah mendaftar dengan KTP/SIM wajib berangkat, kecuali sakit atau ada kepentingan lain yang tidak bisa ditinggalkan. Jika terjadi penyalahgunaan tiket kereta api, sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab PT KAI sesuai sanksi yang telah ditetapkan. Tiket bus maupun kereta api tidak diperjualbelikan,” tandas Koesdarminto. (Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait