Sengketa Informasi di Jateng Terus Berkurang

  • 12 Mar
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Kehadiran Komisi Informasi (KI), khususnya di Jawa Tengah, semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bahkan belakangan ini sengketa informasi yang dilaporkan masyarakat terus berkurang.

Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah Zainal Abidin Petir menyampaikan pada 2014 pemohon penyelesaian sengketa informasi yang masuk di KI melebihi 200 pemohon. Mulai dari permintaan standar operasional prosedur rawat inap di rumah sakit yang tak dipenuhi pihak rumah sakit, permintaan data warkah di Badan Pertanahan Nasional yang dinilai dipersulit atau malah ditolak, dan sebagainya. Namun jumlah tersebut menurun separuhnya pada 2016. Bahkan pada 2017, jumlah sengketa informasi disampaikan kurang dari 50 pemohon.

“Artinya, badan publik mulai terbuka. Kehadiran Undang-undang Nomor 14/ 2008 (tentang KIP), dan SKPD juga sudah bisa memahami apa yang harus dilakukan supaya tidak sengketa,” bebernya, pada dialog interaktif Jateng Gayeng di Studio RRI Semarang, Senin (12/3).

Tak hanya itu, imbuh Petir, masyarakat pun semakin sadar pentingnya keterbukaan publik. Misalnya, jika ada proyek pembangunan di wilayahnya, mereka ikut mengontrol dan mengawasi pekerjaan yang dilakukan. Jika mereka menemui kejanggalan, langsung dilaporkan.

“Ketika masyarakat sudah mau peduli, tidak akan ada korupsi. Bisa dikatakan, UU 14/ 2008 itu ‘cilikanne‘ KPK,” ungkap Petir.

Kepala Bidang Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Tubayanu mengatakan perkembangan KI di Jawa Tengah luar biasa. Pada tahun lalu, provinsi ini meraih predikat terbaik kedua dalam mendorong keterbukaan informasi.

Diakui, membuat pola budaya terbuka tidaklah mudah. Butuh upaya keras untuk mengubah paradigma dari banyak tertutup sedikit terbuka menjadi banyak terbuka sedikit tertutup. Namun semua itu sudah dilakukan di Jawa Tengah. Pemerintah terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk mendorong keterbukaan informasi, sehingga dapat tercipta good governance.

“Peran KI adalah menjadi wasit saat terjadi sengketa informasi. Makanya, mari kita kawal pemerintah menjadi pemerintahan yang terbuka dan bisa memberi output bagi masyarakat,” ungkapnya.

Tubayanu menambahkan, mengingat pentingnya peran KI, perekrutannya pun dilakukan dengan melibatkan para ahli. Termasuk tahun ini, dimana masa jabatan KI periode 2014-2018 berakhir pada Mei mendatang. Sehingga tahapan perekrutan anggota KI periode 2018-2022 sudah dimulai dengan pendaftaran hingga 22 Maret, dan ditargetkan selesai setidaknya Mei nanti.

Ketua Sekretariat Pendaftaran Calon Anggota KIP Jateng Periode 2018-2022 itu membeberkan, seleksi dilaksanakan dalam lima tahap dengan sistem gugur. Mulai dari tahap seleksi administrasi, tes potensi, psikotes dan dinamika kelompok, wawancara, serta uji kepatutan dan kelayakan.

“Syaratnya, berusia minimal 35 tahun. Mereka juga mesti memiliki pengetahuan dan paham akan keterbukaan informasi publik, serta memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik. Syarat lengkapnya silakan diakses di www.jatengprov.go.id, atau www.diskominfo.jatengprov.go.id,” tandas Tubayanu. (Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait